Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pak Haji Ngaku Bisa Gandakan Uang, Tipu Korbannya Rp 400 Juta

Bali Tribune/ PENGGANDA UANG – Tersangka saat memasuki ruang sidang PN Denpasar
balitribune.co.id | Denpasar - Terdakwa kasus penipuan berkedok penggandaan uang, Abu Hari (52), sudah diambang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam aksinya, pria paro baya asal Situbondo, Jawa Timur ini diduga telah berhasil memperdaya korban Ni Ketut Sudiasih hingga mengalami kerugian mencapai Rp 400 juta. 
 
Rinciannya, uang sebesar Rp 90 juta, gelang emas 30,18 gram senilai Rp 19,6 juta, dan uang dollar sebanyak 18.050 jika dirupiahkan mencapai Rp 260 juta. 
 
Atas perbuatannya ini, JPU Kadek Teguh Dwiputra Jayakesunu mendakwa dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun. 
 
Persidangan terhadap terdakwa ini sudah menghadirkan saksi korban serta beberapa saksi lain di depan majelis hakim diketuai  Esthar Oktavi. 
 
Sementara dalam dakwaan JPU disebutkan, dalam melancarkan aksinya, terdakwa dibantu oleh empat orang yakni Agus Jauhari (berkas terpisah),  I Gusti Ngurah, Supandi dan Syaharuddine ketiganya masuk daftar pencarian orang (DPO).
 
Mulanya, terdakwa meminta saksi Agus Jauhari mengantarnya ke Hotel Osella 2 Ubung untuk bertemu dengan ketiga rekannya tersebut, pada (24/2/2019) sekitar pukul 16.00 Wita. 
 
"Setibanya di Hote Osella 2 Ubung, keduanya pun bertemu dengan I Gusti Ngurah, Supandi dan Syaharuddine. Dalam pertemuan itu, I Gusti Ngurah menyampaikan kepada terdakwa bahwa ada orang yang membutuhkan keuangan yakni saksi Ni Ketut Sudiasih dan orang tersebut bisa "dimakan" (ditipu)," beber JPU dalam dakwaannya. 
 
Lebih lanjut, I Gusti Ngurah kemudian membagi tugas mulai dari Supandi sebagai pendana atau orang yang menyiapkam dana, Syaharuddine sebagai penerima dana transfer dari korban, Agus Jauhari sebagai sopir terdakwa. Sedang I Gusti Ngurah mengendalikan korban untuk ditipu dan terdakwa berpura-pura sebagai Pak Haji yang bisa menggandakan uang. 
 
Lalu, dua hari kemudian, (26/2) sekitar pukul 09.00 Wita, korban Sudiasih mendatangi Hotel Osella Ubung untuk bertemu dengan saksi I Wayan Sarma dan dikenalkan  dengan I Gusti Ngurah. Saat itu, I Gusti Ngurah mulai mempengaruhi korban dengan bercerita tentang pengalaman hidupnya yang pernah dililit banyak utang hingga akhirnya dibantu oleh terdakwa keluar dari masalah tersebut. Untuk menyakinkan lagi, Ngurah juga bercerita bahwa dirinya menjadi pengusaha jual beli kayu berkat bantuan terdakwa.
 
Singkat cerita, (28/2) sekitar pukul 09.00 Wita, terdakwa dan Ngurah pun mendatangi rumah korban. Setibanya rumah korban, mereka pun berusaha menyakinkan korban jika bisa membantu menyelesaikan masalah keuangan korban. 
 
"Bahwa saat pertemuan tersebut, terdakwa menyakinkan saksi korban jika terdakwa memiliki keahlian memanggil roh leluhur. Terdakwa mempraktikan ritual seolah-olah bisa melipatgandakan uang yang awalnya Rp 4.100.000 kemudian seolah-olah menjadi bertambah lagi Rp1.500.000," kata Jaksa. 
 
Adapun cara-cara yang dilakukan terdakwa yakni meminta saksi korban menyiapkan uang sebesar Rp 4.100.00, lalu salah satu lembar uang tersebut diisi tulisan arab oleh terdakwa. Kemudian, terdakwa meminta saksi korban menulis nomor seri tiap lembar uang tersebut.
 
Setelah itu, terdakwa meminta saksi korban untuk mengantarnya ke kamar milik saksi korban dan sesampai dalam kamar terdakwa menyerahkan dompet milik terdakwa yang tidak berisi uang dan dilakban warna hitam. Kemudian terdakwa meminta saksi agar dompet itu disimpan di laci lemari pakaiannnya. 
 
Ritual ini pun berlanjut, terdakwa kemudia menyuruh saksi korban untuk melakukan penyetoran tunai terhadap uang tersebut kemudian dilanjukan dengan penarikan tunai di mesin ATM yang sama tetapi yang ditarik hanya Rp 4 juta saja.
 
Setelah itu, saksi korban kemudian kembali ke rumahnya dan berkumpul dengan terdakwa bersama I Gusti Ngurah di bale bengong. Saat itu, terdakwa meminta uang sebesar Rp 1.500.000 kepada saksi korban kemudian menyuruh saksi korban mengambil dompet milik terdakwa yang disimpan di laci.
 
"Setelah membuka isi dompet tersebut, ternyata sudah berisi uang Rp 1.500.000, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk mencocokan nomor seri uang yang di dalam dompet dengan yang sudah dicatat saksi korban dan ternyata cocok. Karena ritual ini saksi korban pun percaya jika terdakwa memiliki kemampuan memanggil roh leluhur," beber JPU. 
 
Mulai saat itu timbuhlah rasa percaya saksi korban kepada terdakwa hingga nekat meminjam uang sebesar Rp350 juta. Atas perintah terdakwa, saksi kemudian menukar uang sebesar Rp 260 juta menjadi 18.050 USA Dollar dan membeli emas 30,18 gram seharga Rp Rp 19,6 juta. 
 
Setelah semua tersedia, pada (18/3), terdakwa mendatangi rumah saksi korban untuk melakukan ritual. Tak sampai di situ, terdakwa juga kemudian meminta uang kepada saksi korban sebanyak Rp 70 juta untuk membeli minyak sebagai syarat untuk melakukan ritual pengggandaan uang. 
 
Hingga akhirnya, saksi korban pun mulai sadar jika dirinya telah dibohongi oleh terdakwa dan komplotannya. "Bahwa hasil dari perbuatan tersebut dibagi-bagi kepada Agus Jauhari sebesar Rp 15 juta, I Gusti Ngurah Rp180 juta, I Syaharuddine  Rp10 juta, Supandi yang memberikan modal kepada terdakwa mendapat Rp 20 juta, dan terdakwa sendiri Rp 120.090.000," kata JPU. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Jaga Stabilitas Organisasi, OJK Tunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat dengan melakukan penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta hari ini.

Baca Selengkapnya icon click

Ekspansi ke Pulau Dewata, Changan Resmikan Dealer Pertama di Bali via Top Motor

balitribune.co.id | Mangupura - Pabrikan mobil listrik asal Tiongkok, Changan Automobil memperluas penetrasi pasar di Indonesia dengan membuka oulet pertama  di pulau Dewata. Di Bali Produsen mobil yang telah tersebar lebih dari 130 negara dan memulai debut di Indonesia GJAW 2025 bernaung dibawah bendera Top Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pentingnya Perlindungan, BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim JKK Rp 32 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Gianyar menggelontorkan Rp 32 miliar lebih untuk pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sepanjang tahun 2025 dengan jumlah klaim 5.030. Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bali Gianyar, Venina mengungkapkan, pada periode Januari hingga Desember 2025, ada 5.030 yang mendapatkan klaim pembayaran JKK.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua Dewan Komisioner dan Dua Pejabat Tinggi OJK Mengundurkan Diri

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Dukung SMK N 3 Singaraja dalam Nominasi TUK Terbaik

balitribune.co.id | Singaraja - PT Astra Motor Bali bersama PT Astra Honda Motor (AHM) menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan pendidikan vokasi melalui kunjungan supervisi ke SMK Negeri 3 Singaraja, Jumat (30/1). Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penilaian dan pendampingan terhadap kandidat Nominasi SMK Tempat Uji Kompetensi (TUK) Terbaik Nasional Wilayah Indonesia Timur.

Baca Selengkapnya icon click

Serhalawan Meliza Fransisca Sukses Kembangkan Kerajinan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - Di sebuah gang kecil di kawasan Sading, Kabupaten Badung, Bali, kreativitas tumbuh dari tangan seorang ibu rumahtangga yang tak mau menyerah pada keadaan. Dialah Serhalawan Meliza Fransisca, pendiri usaha kerajinan The Bless Shop, yang sukses mengolah bahan limbah menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.