Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pakai KTP Palsu, Pasutri Gelapkan 7 Mobil

Pasutri yang gelapkan banyak mobil saat dirilis.

BALI TRIBUNE - Pasangan suami istri Hafid (41) - Anita Tri Yulistia (36) diringkus anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar di wilayah Renon Denpasar, Rabu  (8/8) pukul pukul 15.00 Wita karena menggelapkan 7 unit mobil. Menariknya, kedua pelaku ditangkap hanya beberapa jam setelah polisi menerima laporan dari salah seorang korban bernama I Gede Arya Merandika dengan nomor laporan polisi; LP-B/1019/VIII /2018 /Bali / Resta Dps, tanggal 8 Agustus 2018. Berawal pada tanggal 21 Juni 2018 bertempat di Jalan Abimanyu Nomor 16 Denpasar, kedua pelaku menyewah mobil korban jenis xenia bernomor polisi DK 986 LS seharga Rp26 juta. Menariknya, kedua pelaku menggunakan identitas KTP palsu dengan nama M. Dhopir dan istrinya bernama Nisa.  Selama dua bulan pelaku tidak melakukan pembayaran kredit sehingga korban curiga dan mengecek ke rumah kontrakan pelaku dan tidak ditemukan pelaku beserta mobil Xenia DK 986 LS. "Korban yang curiga dengan tidak adanya pelaku dan mobil tersebut, sehingga melaporkan ke Polresta Denpasar," ungkap seorang sumber di lingkungan Polresta Denpasar kemarin. Berdasarkan pengaduan tersebut, tim Resmob Polresta  Denpasar melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku. Kepada petugas, pelaku mengakui telah melakukan over kredit mobil xenia DK 986 LS. Kedua pelaku juga mengakui bahwa dalam perjanjian tersebut menggunakan identitas KTP palsu agar pelapor percaya menyerahkan mobil tersebut. "Mobilnya, pelaku sudah gadaikan di daerah Bondowoso, Jatim dengan harga Rp32 juta," terangnya. Selain itu, kedua pelaku juga mengaku beraksi di enam TKP yang lain, yaitu pada bulan Juni 2018 di Mc Donals Jalan Keboiwa Denpasar, Suzuki Ertiga, pemilik Simon, harga Rp 30 juta, bulan Juni 2018 di KFC Jalan Gatot Subroto Denpasar, Daihatsu Ayla, pemilik Pande, harga Rp 26 juta, pertengahan Juni 2018 di KFC Jalan Gatot Subroto Barat, Suzuki Karimun Wagon R, pemilik EKY, harga Rp 20 juta, pertengahan Juni 2018 di KFC Jalan Gatot Subroto Barat Denpasar, Honda Mobili, pemilik EDY, harga Rp 35 juta, awal Juli 2018 di Indomart Sunset Road Kuta Badung, Toyota Kalya, pemilik Gery, harga Rp 22 juta dan awal bulan Juli 2018 di Rumah Makan Wong Solo Renon Denpasar, Daihatsu Grandmax Pikap, pemilik Made, harga Rp 20 juta. "Jadi, totalnya ada tujuh mobil. Dan mobil - mobil tersebut digadaikan di daerah Jawa Timur," ujarnya. Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, SIk yang dikonfirmasi siang kemarin membenarkan adanya kejadian tersebut. "Pelakunya sudah kita amankan. Sekarang masih pengembangan lebih lanjut," ujarnya singkat.

wartawan
redaksi
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.