Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Paket Sembako Untuk Empat Penyandang Disabilitas

Bali Tribune/BANTUAN - Ketua PMI Klungkung Made Kasta serahkan sembako kepada penyandang disabilitas di Desa Gelgel.


balitribune.co.id | Semarapura  - Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta yang juga selaku Ketua PMI Klungkung menyerahkan bantuan paket Sembako kepada sejumlah warga penyandang disabilitas di Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung, Selasa (10/8/21).
 
Bantuan sembako dari PMI itu diberikan kepada I Ketut Parwata (44), I Wayan Brata (73), Ni Wayan Suartini (49), Ni Nengah Muliati (47). Ke empatnya ini tinggal dalam satu pekarangan yang menyandang disabilitas di Banjar Dukuh, Dusun Minggir, Desa Gelgel. Selain itu, Wabup Kasta juga menyerahkan bantuan kepada I Nengah Bading, di Banjar Dukuh, Dusun Minggir, Desa Gelgel, Nyoman Menir (70), Nyoman Kerni (36), Di Dusun Kangin, Desa Jumpai, Wayan Mudana (65), Wayan Sudani (70) di Dusun Tusan, Desa Tangkas, Nyoman Moding, (75) Dusun Kangin, Desa Jumpai.
 
Wabup Kasta mengatakan bantuan ini tentu akan sangat berarti apalagi di tengah  menghadapi situasi pandemi Covid-19 sekarang ini. Disinilah kita perlu hadir untuk berbagi kepada masyarakat. Selaku Ketua PMI Klungkung, Wabup Kasta menyatakan, bantuan kemanusian ini akan terus berlanjut meski di masa pandemi, sepanjang ada laporan dari warga.
 
Disamping menyerahkan bantuan sembako, Wabup Kasta juga mengingatkan masyarakat akan taat dengan pelaksanaan PPKM ini. "Keselamatan masyarakat adalah hal yang utama. Jangan lengah, pandemi belum musnah. Semoga PPKM ini bisa menekan menurunnya kasus Covid-19 dan berharap pandemi ini segera berakhir," harap Wabup Kasta seraya menyerahkan bantuan. 
wartawan
SUG
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.