Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Palsukan Akta Jual Beli Tanah = Notaris Dituntut 18 Bulan Penjara

sidang
Terdakwa Eunika Wahyu Praseyanti tampak menutupi mukanya dengan sebungkus tissue saat menjalani sidang di PN Denpasar, kemarin.

BALI TRIBUNE - Eunika Wahyu Praseyanti (54), oknum notaris yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan surat akta jual beli tanah akhirnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (17/7).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Esthar Oktavi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Suparta Jaya menutut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 18 bulan.

Menurut JPU, tuntutan 1 tahun dan 6 bulan itu karena terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memalsukan surat berupa akta otentik sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Memohon kepada mejelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eunika Wahyu Prastyanti berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa ditahan,” tegas JPU saat membacakan nota tuntutannya.

Terdakwa tidak menikmati keuntungan atas perbuatan yang dilakukan dan tersangka utama dalam perkara ini (Oktoviana Sarah Tangduli) yang menikmati hasil dari perbuatan ini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) serta terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan menyesali perbuatannya.

Jaksa dalam tuntutannya juga menyampaikan beberapa pertimbangan, yakni hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi orang lain dalam hal ini saksi korban Fike Stania.

Terkait tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pihaknya merasa keberatan sehingga akan mengajukan pembelaan (pledoi). Karena itu, hakim Esthar Oktavi memberi tenggat waktu selama satu minggu kepada kuasa hukum terdakwa untuk menyiapkan pembelaannya dan sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan.

Sebagaimana terungkap dalam dakwaan jaksa, kasus yang menjerat terdakwa ini bermula ketika Roedney John Diggle dan Fike Stania resmi bercerai pada tanggal 7 Februari 2012 di Australia. Pada tanggal 28 Desember 2012, Oktaviana Sarah Tangduli yang mengaku sebagai pacar dari Roedney John Dinggle mendatangi kantor terdakwa untuk meminta menganti akta jual beli Nomor 55/2010 tanggal 11 Agustus 2010 atas nama Fike Stania menjadi Oktaviana Sarah Tangduli dengan alasan uang pembelian tanah itu berasal dari Roedney.

“Pada mulanya terdakwa sempat menolak permintaan dari prempuan bernama Sarah itu. Namun karena terus didesak, terdakwa kemudian menganti nama Akta Jual Beli tersebut mengunakan mesin ketik,” beber jaksa.

Berdasarkan hasil BAP pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen LAB 711/DCF/2015 tanggal 5 Oktober 2015 Forensik Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa pada QD atau akta jual beli no. 135/2012 tertanggal 28 Desember 2012 terdapat penghapusan secara fisik terhadap tandatangan dan tulisan ketik kemudian diganti dengan tandatangan dan tulisan ketik baru sesuai dengan uraian dalam pemeriksaan, dan QTK A adalah produk QMK atau dengan kata lain, tulisan ketik yang tidak terhapus pada QD merupakan produk mesin ketik Merk Oliveti Linea 98.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

KM Virgo 8 Tenggelam, Kakak-Adik Asal Bangli Hilang Kontak

balitribune.co.id | Bangli – Tragedi tenggelamnya Kapal Motor (KM) Virgo 8 di Laut Jawa saat berlayar menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Minggu (13/9/2026) dini hari, menyisakan duka mendalam bagi warga Kabupaten Bangli. Dua penumpang kapal yang hingga kini belum diketahui keberadaannya merupakan saudara kandung asal Dusun Cempunggung, Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Bangli, yakni I Putu Pramana Yoga (28) dan I Kadek Sayoga Putra.

Baca Selengkapnya icon click

Karcis Parkir Badung Disorot: Tarif Naik Tapi Lepas Tanggung Jawab, Aturan Bakal Dievaluasi

balitribune.co.id | Mangupura - Tata kelola retribusi parkir di Kabupaten Badung menjadi sorotan. Selain titik parkir yang dinilai semakin banyak hingga kawasan usaha mikro, masyarakat mempertanyakan klausul pada karcis parkir yang menyebutkan pengelola tidak mengganti kerugian apabila kendaraan maupun barang yang berada di dalamnya hilang atau rusak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buka Rakor Pembangunan Desa, Bupati Adi Arnawa Tegaskan Program Desa Harus Linier Dengan Kebijakan Kabupaten

balitribune.co.id | Mangupura - Pembangunan ekonomi daerah yang berakar pada sektor pariwisata tidak boleh meminggirkan peran masyarakat di tingkat akar rumput. Mengantisipasi ketimpangan tersebut, seluruh Camat dan Perbekel se-Kabupaten Badung menyelaraskan arah pembangunan dalam Rapat Koordinasi Perencanaan Pembangunan Desa di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Senin (14/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut HBD 2026, Astra Motor Bali Gelar "Gas ke Honda Bikers Day"

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali menggelar kegiatan bertajuk Honda Community Gas Ke Honda Bikers Day 2026 di Astra Motor Cokroaminoto, Sabtu (12/9/2026) malam. Kegiatan yang dihadiri 76 anggota komunitas ini digelar untuk memperkuat kebersamaan sekaligus membekali para bikers menjelang perhelatan Honda Bikers Day (HBD) 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Nelayan Cupel Ditemukan Tewas di Perairan Alas Purwo

balitribune.co.id | Negara - Setelah empat hari dinyatakan hilang akibat kecelakaan laut di perairan Pulukan, Kecamatan Pekutatan, I Gusti Putu Sugiarta (38), nelayan asal Desa Cupel, Kecamatan Negara, akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Jenazah korban ditemukan mengapung di kawasan perairan Hutan Alas Purwo, Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (13/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.