Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Palsukan Akta Jual Beli Tanah = Notaris Dituntut 18 Bulan Penjara

sidang
Terdakwa Eunika Wahyu Praseyanti tampak menutupi mukanya dengan sebungkus tissue saat menjalani sidang di PN Denpasar, kemarin.

BALI TRIBUNE - Eunika Wahyu Praseyanti (54), oknum notaris yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan surat akta jual beli tanah akhirnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (17/7).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Esthar Oktavi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Suparta Jaya menutut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 18 bulan.

Menurut JPU, tuntutan 1 tahun dan 6 bulan itu karena terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memalsukan surat berupa akta otentik sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Memohon kepada mejelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eunika Wahyu Prastyanti berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa ditahan,” tegas JPU saat membacakan nota tuntutannya.

Terdakwa tidak menikmati keuntungan atas perbuatan yang dilakukan dan tersangka utama dalam perkara ini (Oktoviana Sarah Tangduli) yang menikmati hasil dari perbuatan ini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) serta terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan menyesali perbuatannya.

Jaksa dalam tuntutannya juga menyampaikan beberapa pertimbangan, yakni hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi orang lain dalam hal ini saksi korban Fike Stania.

Terkait tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pihaknya merasa keberatan sehingga akan mengajukan pembelaan (pledoi). Karena itu, hakim Esthar Oktavi memberi tenggat waktu selama satu minggu kepada kuasa hukum terdakwa untuk menyiapkan pembelaannya dan sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan.

Sebagaimana terungkap dalam dakwaan jaksa, kasus yang menjerat terdakwa ini bermula ketika Roedney John Diggle dan Fike Stania resmi bercerai pada tanggal 7 Februari 2012 di Australia. Pada tanggal 28 Desember 2012, Oktaviana Sarah Tangduli yang mengaku sebagai pacar dari Roedney John Dinggle mendatangi kantor terdakwa untuk meminta menganti akta jual beli Nomor 55/2010 tanggal 11 Agustus 2010 atas nama Fike Stania menjadi Oktaviana Sarah Tangduli dengan alasan uang pembelian tanah itu berasal dari Roedney.

“Pada mulanya terdakwa sempat menolak permintaan dari prempuan bernama Sarah itu. Namun karena terus didesak, terdakwa kemudian menganti nama Akta Jual Beli tersebut mengunakan mesin ketik,” beber jaksa.

Berdasarkan hasil BAP pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen LAB 711/DCF/2015 tanggal 5 Oktober 2015 Forensik Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa pada QD atau akta jual beli no. 135/2012 tertanggal 28 Desember 2012 terdapat penghapusan secara fisik terhadap tandatangan dan tulisan ketik kemudian diganti dengan tandatangan dan tulisan ketik baru sesuai dengan uraian dalam pemeriksaan, dan QTK A adalah produk QMK atau dengan kata lain, tulisan ketik yang tidak terhapus pada QD merupakan produk mesin ketik Merk Oliveti Linea 98.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Nelayan Cupel Ditemukan Tewas di Perairan Alas Purwo

balitribune.co.id | Negara - Setelah empat hari dinyatakan hilang akibat kecelakaan laut di perairan Pulukan, Kecamatan Pekutatan, I Gusti Putu Sugiarta (38), nelayan asal Desa Cupel, Kecamatan Negara, akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Jenazah korban ditemukan mengapung di kawasan perairan Hutan Alas Purwo, Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (13/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Gandeng BUMN, Perusahaan China Garap Pelabuhan Perikanan Pengambengan 

balitribune.co.id | Negara - Proyek Strategis Nasional (PSN) pengembangan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan senilai Rp1,276 triliun resmi memasuki tahap konstruksi fisik. 

Megaproyek bertajuk Integrated Fishing Ports and International Fish Market (IFP-IFM) Phase-I ini didanai melalui skema pinjaman luar negeri dari Islamic Development Bank (IsDB).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Serahkan Hibah Karya Pitra Yadnya Massal di Banjar Adat Tiyingan

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Banjar Adat Tiyingan, Desa Pelaga, Kecamatan Petang menggelar rangkaian Upacara Pitra Yadnya dan Atiwa-tiwa massal tahun 2026 yang dipusatkan di Balai Banjar Adat Tiyingan. Kegiatan pengabenan dan penyucian atma secara kolektif ini dihadiri langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa pada Minggu (13/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Terkait Polemik Videotron, Dewan Minta Pemerintah Tak Persulit Warga Lokal Berinvestasi di Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Polemik pembangunan videotron di pertigaan Penelokan, Kintamani  mengundang reaksi kalangan DPRD Bangli. Anggota DPRD Bangli, Ida Bagus Made Santosa mengatakan sejatinya pada prinsipnya  nafas pembangunan di Bangli yakni  prioritas utamanya buat orang Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaya Negara Hadiri Puncak Karya Pelebon I Gusti Ayu Badri

balitribune.co.id | Denpasar - Puncak Karya Pelebon I Gusti Ayu Badri, istri Gubernur Bali periode 1978-1988, Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, sekaligus ibunda Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, berlangsung khidmat pada Redite Pon Wuku Prangbakat, Minggu (13/9/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.