Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Palsukan Akta Jual Beli Tanah = Notaris Dituntut 18 Bulan Penjara

sidang
Terdakwa Eunika Wahyu Praseyanti tampak menutupi mukanya dengan sebungkus tissue saat menjalani sidang di PN Denpasar, kemarin.

BALI TRIBUNE - Eunika Wahyu Praseyanti (54), oknum notaris yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan surat akta jual beli tanah akhirnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (17/7).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Esthar Oktavi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Suparta Jaya menutut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 18 bulan.

Menurut JPU, tuntutan 1 tahun dan 6 bulan itu karena terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memalsukan surat berupa akta otentik sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Memohon kepada mejelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eunika Wahyu Prastyanti berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa ditahan,” tegas JPU saat membacakan nota tuntutannya.

Terdakwa tidak menikmati keuntungan atas perbuatan yang dilakukan dan tersangka utama dalam perkara ini (Oktoviana Sarah Tangduli) yang menikmati hasil dari perbuatan ini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) serta terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan menyesali perbuatannya.

Jaksa dalam tuntutannya juga menyampaikan beberapa pertimbangan, yakni hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi orang lain dalam hal ini saksi korban Fike Stania.

Terkait tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pihaknya merasa keberatan sehingga akan mengajukan pembelaan (pledoi). Karena itu, hakim Esthar Oktavi memberi tenggat waktu selama satu minggu kepada kuasa hukum terdakwa untuk menyiapkan pembelaannya dan sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan.

Sebagaimana terungkap dalam dakwaan jaksa, kasus yang menjerat terdakwa ini bermula ketika Roedney John Diggle dan Fike Stania resmi bercerai pada tanggal 7 Februari 2012 di Australia. Pada tanggal 28 Desember 2012, Oktaviana Sarah Tangduli yang mengaku sebagai pacar dari Roedney John Dinggle mendatangi kantor terdakwa untuk meminta menganti akta jual beli Nomor 55/2010 tanggal 11 Agustus 2010 atas nama Fike Stania menjadi Oktaviana Sarah Tangduli dengan alasan uang pembelian tanah itu berasal dari Roedney.

“Pada mulanya terdakwa sempat menolak permintaan dari prempuan bernama Sarah itu. Namun karena terus didesak, terdakwa kemudian menganti nama Akta Jual Beli tersebut mengunakan mesin ketik,” beber jaksa.

Berdasarkan hasil BAP pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen LAB 711/DCF/2015 tanggal 5 Oktober 2015 Forensik Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa pada QD atau akta jual beli no. 135/2012 tertanggal 28 Desember 2012 terdapat penghapusan secara fisik terhadap tandatangan dan tulisan ketik kemudian diganti dengan tandatangan dan tulisan ketik baru sesuai dengan uraian dalam pemeriksaan, dan QTK A adalah produk QMK atau dengan kata lain, tulisan ketik yang tidak terhapus pada QD merupakan produk mesin ketik Merk Oliveti Linea 98.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Transformasi Bengkel Binaan Yayasan AHM, Dari Servis Motor Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

balitribune.co.id | Bandar Lampung - Di balik deru mesin dan aktivitas servis kendaraan, bengkel-bengkel binaan Astra Honda Youthpreneurship Program (AHYPP) kini tidak hanya menjadi pusat perawatan sepeda motor, tetapi telah menjadi penopang ekonomi bagi masyarakat di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya icon click

ESB Gelar Kopdar Racik Bisnis F&B di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah sukses menyambangi Kota Bandung dengan menjaring lebih dari 1.000 pendaftar pengusaha kuliner, PT Esensi Solusi Buana (ESB) sebagai penyedia ekosistem teknologi F&B terintegrasi terbesar di Indonesia peraih Forbes Asia 100 to Watch 2025 kini menggelar Kopdar Racik Bisnis F&B di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bapang Barong Badung Tampil Berwibawa, Panggung PKB Bergelora

balitribune.co.id | Denpasar - Penampilan Duta Kabupaten Badung pada Wimbakara (Lomba) Tari Barong Ket dalam rangka Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 sukses mencuri perhatian ribuan penonton di Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Provinsi Bali, Art Center Denpasar, Kamis (25/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Semara Pagulingan Duta Badung Angkat Filosofi Wong Samar di PKB XLVIII 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Rekasadana (Pergelaran) Semara Pagulingan dari Komunitas Seni Nyenit-Nyenir, Banjar Sulangai, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, tampil memukau di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar dalam rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026, Kamis (25/6/2026) pukul 18.00.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kapolri Mutasi 1.121 Anggota, 4 Kapolres dan 4 Direktur di Polda Bali Diganti

balitribune.co.id | Denpasar - Roda mutasi di tubuh Polri kembali bergerak menjelang HUT ke 80 Bhayangkara, 1 Juli 2026. Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi anggotanya sebanyak 1.121 orang berdasarkan Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor: ST/1335/VI/KEP/2026, tanggal 25 Juni 2026. Dari jumlah sebanyak itu, belasan anggota perwira Polda Bali diganti.

Baca Selengkapnya icon click

Jangan Sepelekan Parkir Motor, Simak 7 Tips #Cari_Aman Ini

balitribune.co.id | Denpasar – Parkir sepeda motor sering kali dianggap sebagai aktivitas sepele oleh sebagian besar pengendara. Padahal, kesalahan kecil saat memarkir kendaraan tidak hanya berpotensi mengundang aksi kriminalitas, tetapi juga bisa menyebabkan sepeda motor roboh dan merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.