Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Palsukan Akun Facebook, KELD Dibui

Bali Tribune/ DIAMANKAN – Penipuan dan pemalsu akun facebook diamankan polisi.
balitribune.co.id | Singaraja - Kasus yang menimpa perempuan berinisial KELD (28) ini cukup menjadi pelajaran untuk tidak main-main dengan identitas orang di sosial media.
 
Adalah Luh Eka Aprliani (25) warga Desa Panji Kecamatan Buleleng,terpaksa melapor ke polisi akibat foto dirinya disalahgunakan untuk profile di akun face book bernama Risnha oleh KELD.Kasus itu berawal saat pelaku meminjam handphone milik yang dikenalnya sejak tahun 2012.Namun sebelum handphone itu dikembalikan, tak disangka ada niat terselubung dari pelaku dibalik peminjaman handphone tersebut. Setelah itu mereka lost contact karena korban bekerja di Turki.
 
Aksi pelaku terungkap saat seorang pria mendatangi korban untuk meminta uang.Disebutkan,uang tersebut hasil penipuan yang dijanjikan akan dikembalikan oleh akun palsu facebook Risnha yang menggunakan foto korban Luh Eka. Setelah dicek kebenaran akun palsu mengatasnamakan dirinya itu Luh Eka memlih untuk melaporkan kasus itu ke Polres Buleleng."Saya tidak tahu sejak kapan foto saya dipakai,dulu hp saya sempat dipinjam,"ungkap Luh Eka,Senin (15/4).
 
Katanya,ada orang datang ketempatnya untuk kepentingan menagih utang.Karena tidak tahau menahu soal utang tersebut Luh Eka memilih lapor polisi.Sementar KELD mengaku melakukan aksi itu atas inisiatif sendiri. Sudah ada beberapa pria ia mintai uang, dengan cara hasil menipu menggunakan akun palsu yang memasang foto korban pada profil facebook dengan akun Risnha. "Sebagian sudah ada saya kembalikan.Uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,"katanya.
 
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP. Mikael Hutabarat mengatakan, modus operasi yang dilakukan pelaku dengan sengaja memanipulasi milik orang lain. "Dari penyidikan dan bukti, peristiwa ini adalah perbuatan pidana yang termasuk manipulasi data atau akun palsu melalui facebook," kata Mikael Hutabarat seizin Kapolres Buleleng AKBP Sutarno.
 
Sejumlah barang bukti telah diamankan diantaranya dua unit handphone yang masing-masing berisi akun facebook Risnha yang digunakan untuk melancarkan aksinya.Setelah itu, pelaku memintai sejumlah uang kepada pria-pria tersebut."Pelaku mengaku bekerja di Jepang.Saat ini sudah ada 4 pelapor mengaku jadi korban penipuan yang dilakukan oleh pelaku. Total uangnya ada sekitar Rp18 juta,"tandas Mikael Hutabarat.
 
Pelaku KELD terancam dijerat dengan pasal 35 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp12 miliar. 
wartawan
Khairil Anwar
Category

Pesta Miras Perantau NTT Berujung Maut : Satu Tewas, Satu Kritis

balitribune.co.id I Denpasar - Pesta minuman keras (miras) kelompok perantau asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di dua lokasi berbeda di Bali berujung maut, Rabu (20/5/2026) malam. Akibat insiden tersebut, seorang pemuda tewas ditikam di Badung, sementara satu korban lainnya kritis di Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konflik Timur Tengah Hambat Wisman Eropa ke Bali

balitribune.co.id I Denpasar - Lonjakan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah belum mampu mendongkrak kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali. Kondisi ini dipicu oleh eskalasi konflik di Timur Tengah yang berdampak langsung pada meroketnya harga tiket pesawat akibat kenaikan drastis harga bahan bakar avtur.

Baca Selengkapnya icon click

Tragedi di Pelabuhan Gilimanuk, Pedagang Tewas Terjepit Tronton 

balitribune.co.id I Negara - Aktivitas bongkar muat di Dermaga LCM Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk berujung tragedi, Kamis (21/5/2026) dini hari. Seorang pedagang asongan perempuan, Yanti alias SYT (33), tewas mengenaskan setelah terjepit truk tronton boks yang sedang melakukan manuver parkir di dalam lambung KMP Tunu Pratama Jaya 5888.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidang Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur, Tim Kuasa Hukum Memohon Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

balitribune.co.id I Semarapura - Sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semarapura, Rabu (20/5/2026). Tim kuasa hukum terdakwa memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dalam perkara tersebut. Mereka menilai banyak kejanggalan dalam perkara tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Parkir, Puluhan Kendaraan Kena Tilang Elektronik di Ubud

balitribune.co.id I Gianyar - Selain memberikan  teguran, kali ini tilang elektronik diberlakukan kepada pelanggar parkir di wilayah Ubud. Tindakan ini diambil Jajaran Polsek Ubud bersama tim gabungan dalam  upaya penertiban parkir untuk mengurai kemacetan lalu lintas di kawasan wisata Ubud, Kamis (21/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.