Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Palsukan Dokumen Fasum, Perbekel Bungkulan Tersangka

Bali Tribune / Kasubag Humas Polres Buleleng,Iptu Gede Sumarjaya
balitribune.co.id | SingarajaSetelah cukup lama berproses, akhirnya penyidik Satreskrim Polres Buleleng menetapkan Kepala Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Ketut Kusuma Ardana sebagai tersangka. Sebelumnya, penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
 
Kusuma Ardana tersandung kasus pemalsuan dokumen  penerbitan SHM No. 2427 pada lapangan sepak bola di Desa Bungkulan, melalui program Prona tahun 2013.
 
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, penetapan Kusuma Ardana  sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Buleleng.
 
"Oknum kepala desa Bungkulan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu. Penetapan itu hasil  gelar perkara berdasarkan bukti yang cukup, ada keterangan saksi, barang bukti, dan tempat kejadian," ungkap Sumarjaya, seizin Kapolres Buleleng,AKBP I Made Sinar Subawa,Jumat (4/12).
 
Namun Sumarjaya enggan membeberkan barang bukti yang sudah diamankan pasca penetapan Kusuma Ardana sebagai tersangka dan menyebut  barang bukti yang dikantongi berupa dokumen surat. 
 
"Tersangka diduga melakukan pemalsuan dokumen atas kepemilikan tanah lapangan di desa Bungkulan, sesuai  Pasal 263 KUHP," imbuh Sumarjaya.
 
Menurut Sumarjaya, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Jumat (4/12), Kusuma Ardana dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. 
 
"Tersangka masih diperiksa dulu, kan ada waktu 1 X 24 jam. Nanti dalam pemeriksaan, baru ditentukan langkah yang dilakukan penyidik (Tersangka Kusuma Ardana akan ditahan atau tidak)," katanya.
 
Sebelumnya, Ketut Kusuma Ardana selaku Kepala Desa Perbekel Bungkulan pada program prona tahun 2013, mengalihkan hak kepemilikan fasilitas umum berupa dua bidang tanah menjadi milik pribadi. Dan terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2426 (pada tanah puskesmas) dan SHM No. 2427 (pada lapangan) atas nama Ketut Kusuma Ardana.
 
Setelah publik mengetahui pengalihan itu, sebagian warga Desa Bungkulan tidak terima dan melakukan pengaduan kasus itu ke Polres Buleleng. Lebih lanjut dilakukan penyelidikan soal status kepemilikan lahan lapangan umum dan Puskesmas Pembantu I Desa Bungkulan, yang tersertifikat atas nama  Kusuma Ardana sejak tahun 2013. Tak hanya ke polisi, warga juga datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng dan mendesak agar sertifikat atas nama yang bersangkutan dibatalkan.
 
Hasilnya, Kanwil BPN Bali telah membatalkan SHM No. 2426 di Desa Bungkulan atas nama Ketut Kusuma Ardana. Pembatalan SHM ini tertuang dalam surat keputusan No. 0010/Pbt/BPN.51/I/2020,dengan dalih cacat adiministrasi.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Percepat Perlindungan LP2B, Bali Siap Jadi Model Ketahanan Pangan Berkelanjutan

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam mempercepat perlindungan lahan pertanian produktif melalui pendataan dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di seluruh kabupaten/kota di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Jembrana Atensi Keluhan Sopir Logistik Jawa-Bali

balitribune.co.id I Negara - Keluhan para sopir logistik Jawa-Bali kini juga menjadi perhatian serius aparat kepolisian di Jembrana. Pasca penyampaian aspirasi dari para sopir truk pada Senin (21/7/2026), Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati pun angkat bicara. Pihaknya memastikan aspirasi para sopir yang disampaikan melalui DPRD Jembrana menjadi atensi.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tambah Tenaga Medis, RS Singasana Buka Lowongan untuk Dokter Umum

balitribune.co.id I Tabanan – Rumah Sakit (RS) Singasana Tabanan sedang membuka lowongan untuk tambahan dokter umum guna mengoptimalkan pelayanan di poliklinik serta layanan medis lainnya.

Rencana penambahan tenaga medis ini dilakukan sebagai upaya rumah sakit dalam memperkuat operasional harian bagi masyarakat, meskipun saat ini sudah memiliki belasan dokter tetap.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bersama DPRD Badung Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa dan Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, mengesahkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung 2025, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Selasa, (21/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.