Diposting : 4 December 2020 18:49
Khairil Anwar - Bali Tribune
balitribune.co.id | Singaraja - Setelah cukup lama berproses, akhirnya penyidik Satreskrim Polres Buleleng menetapkan Kepala Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Ketut Kusuma Ardana sebagai tersangka. Sebelumnya, penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kusuma Ardana tersandung kasus pemalsuan dokumen penerbitan SHM No. 2427 pada lapangan sepak bola di Desa Bungkulan, melalui program Prona tahun 2013.
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, penetapan Kusuma Ardana sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Buleleng.
"Oknum kepala desa Bungkulan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu. Penetapan itu hasil gelar perkara berdasarkan bukti yang cukup, ada keterangan saksi, barang bukti, dan tempat kejadian," ungkap Sumarjaya, seizin Kapolres Buleleng,AKBP I Made Sinar Subawa,Jumat (4/12).
Namun Sumarjaya enggan membeberkan barang bukti yang sudah diamankan pasca penetapan Kusuma Ardana sebagai tersangka dan menyebut barang bukti yang dikantongi berupa dokumen surat.
"Tersangka diduga melakukan pemalsuan dokumen atas kepemilikan tanah lapangan di desa Bungkulan, sesuai Pasal 263 KUHP," imbuh Sumarjaya.
Menurut Sumarjaya, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Jumat (4/12), Kusuma Ardana dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
"Tersangka masih diperiksa dulu, kan ada waktu 1 X 24 jam. Nanti dalam pemeriksaan, baru ditentukan langkah yang dilakukan penyidik (Tersangka Kusuma Ardana akan ditahan atau tidak)," katanya.
Sebelumnya, Ketut Kusuma Ardana selaku Kepala Desa Perbekel Bungkulan pada program prona tahun 2013, mengalihkan hak kepemilikan fasilitas umum berupa dua bidang tanah menjadi milik pribadi. Dan terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2426 (pada tanah puskesmas) dan SHM No. 2427 (pada lapangan) atas nama Ketut Kusuma Ardana.
Setelah publik mengetahui pengalihan itu, sebagian warga Desa Bungkulan tidak terima dan melakukan pengaduan kasus itu ke Polres Buleleng. Lebih lanjut dilakukan penyelidikan soal status kepemilikan lahan lapangan umum dan Puskesmas Pembantu I Desa Bungkulan, yang tersertifikat atas nama Kusuma Ardana sejak tahun 2013. Tak hanya ke polisi, warga juga datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng dan mendesak agar sertifikat atas nama yang bersangkutan dibatalkan.
Hasilnya, Kanwil BPN Bali telah membatalkan SHM No. 2426 di Desa Bungkulan atas nama Ketut Kusuma Ardana. Pembatalan SHM ini tertuang dalam surat keputusan No. 0010/Pbt/BPN.51/I/2020,dengan dalih cacat adiministrasi.