Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Palsukan Tandatangan Bupati Dituntut 1,5 Tahun

persidangan
TUNTUTAN – Dua orang PNS Pemkab Gianyar dituntut 1,5 tahun penjra karena terbukti memalsukan tandatangan Bupati Gianyar AA Gede Agung Beratha. Ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasr, Selasa (17/5) sore.

Denpasar, Bali Tribune

Terdakwa Ida Bagus Nyoman Sukadana dan Nyoman Pasek Sumerta kembali dihadirkan dalam persidangan di Pangadilan Tipikor Denpasar, Selasa (17/5) sore. Kesempatan tersebut, dihadapan majelis hakim pimpinan Edward Harris Sinaga, jaksa penuntut umum (JPU) Herdian Rahardi menyatakan kedua terdakwa terbukti memalsukan tanda tangan Bupati Gianyar, AA Gede Agung Bharata terkait penerbitan Surat Izin Menggarap (SIM) lahan.

Oleh karena itu, kata JPU, perbuatan kedua terdakwa yang merupakan PNS pada Pemkab Gianyar itu, terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua, yakni pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dan disempurnakan dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah mempertimbangkan hal-hal memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan Negara, juga tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat memberantas korupsi. Sementara itu, hal meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, terus terang dan mengakui perbuatannya, bersikap sopan serta terdakwa IB Nyoman Sukadana telah beritikad baik mengembalikan uang yang telah dipergunakannya.

Oleh karena itu, JPU memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpa bagi para terdakwa, berupa pidana penjara masing-msing satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun), dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan dengan perintah keduanya tetap ditahan. Selain itu, masing-masing dihukum membayar denda pidana Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Bahkan, kedua terdakwa diwajibkan membayar pengganti kerugian negara. “IB Nyoman Sukadana membayar uang penganti Rp8,5 juta dan terdakwa Nyoman Pasek Sumerta membayar Rp18,5 juta. Apabila para terdakwa tidak membayar dalam tenggang waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dilelang dan jika tidak mencukupi maka dipidana selama satu tahun penjara,” tandas jaksa Herdian.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut, ketua majelis hakim Edward Harris Sinaga memberikan kesempatan kepada para terdakwa menanggapi tuntutan tersebut. Atas tuntutan jaksa, keduanya melalui masing-masing penasihat hukumnya I Ketut Suasana Nirasaputra dan I Made Suardika Adnyana, dkk,  menyatakan mengajukan pembelaan secara tertulis dan akan dibacakan dalam sidang berikutnya Selasa (24/5) pukul 09.00 Wita mendatang.

wartawan
soegiarto
Category

Disdukcapil Denpasar Raih Predikat Sangat Baik dari Kemendagri

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar meraih predikat Sangat Baik dengan nilai 90,00 berdasarkan evaluasi kinerja tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.5.1.1910/Dukcapil/2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Dukung Pengembangan Usaha Pemindangan Ikan Melalui Penyaluran KUR di Bali dan Nusa Tenggara

balitribune.co.id | Semarapura - Wayan Suitari yang merupakan salah seorang perajin ikan pindang di Sentra Pemindangan Ikan Desa Kusamba Kabupaten Klungkung meningkatkan usahanya dengan menggunakan kredit usaha rakyat (KUR) dari Bank Rakyat Indonesia (BRI). Ia yang sudah selama puluhan tahun bergelut di dunia pemindangan ikan, mendapat dukungan dana dari perbankan.

Baca Selengkapnya icon click

Klasterku Hidupku BRI, Usaha Keripik Ayam Biru di Denpasar Terus Berkembang dan Berdaya

balitribune.co.id | Denpasar - Di sela rutinitas mengurus rumah dan keluarga, banyak ibu rumahtangga diam-diam menyimpan mimpi untuk membantu perekonomian keluarga. Mimpi itu kadang dimulai dari hal sederhana, seperti camilan rumahan yang dibuat dari dapur sendiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Badung Serahkan Akta Kematian dan Penghargaan Tertib Administrasi di Abiansemal

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta didampingi istri Nyonya Yunita Bagus Sucipta menyerahkan penghargaan tertib administrasi pengurusan akta kematian kepada keluarga almarhum di Kecamatan Abiansemal, Rabu (20/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-54 ST Widya Dharma, Adi Arnawa Ajak Pemuda Jaga Pariwisata Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus berkomitmen dalam mendukung kreativitas generasi muda sekaligus memperkuat pelestarian adat dan budaya Bali sebagai pilar utama pariwisata. Komitmen ini ditegaskan kembali dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 Sekaa Teruna (ST) Widya Dharma Banjar Tengah Desa Adat Pecatu, Rabu (20/5) yang dirangkaikan dengan Pelantikan Pengurus Baru Periode 2026–2029.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.