Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Palsukan Tandatangan Bupati Dituntut 1,5 Tahun

persidangan
TUNTUTAN – Dua orang PNS Pemkab Gianyar dituntut 1,5 tahun penjra karena terbukti memalsukan tandatangan Bupati Gianyar AA Gede Agung Beratha. Ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasr, Selasa (17/5) sore.

Denpasar, Bali Tribune

Terdakwa Ida Bagus Nyoman Sukadana dan Nyoman Pasek Sumerta kembali dihadirkan dalam persidangan di Pangadilan Tipikor Denpasar, Selasa (17/5) sore. Kesempatan tersebut, dihadapan majelis hakim pimpinan Edward Harris Sinaga, jaksa penuntut umum (JPU) Herdian Rahardi menyatakan kedua terdakwa terbukti memalsukan tanda tangan Bupati Gianyar, AA Gede Agung Bharata terkait penerbitan Surat Izin Menggarap (SIM) lahan.

Oleh karena itu, kata JPU, perbuatan kedua terdakwa yang merupakan PNS pada Pemkab Gianyar itu, terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua, yakni pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dan disempurnakan dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah mempertimbangkan hal-hal memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan Negara, juga tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat memberantas korupsi. Sementara itu, hal meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, terus terang dan mengakui perbuatannya, bersikap sopan serta terdakwa IB Nyoman Sukadana telah beritikad baik mengembalikan uang yang telah dipergunakannya.

Oleh karena itu, JPU memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpa bagi para terdakwa, berupa pidana penjara masing-msing satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun), dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan dengan perintah keduanya tetap ditahan. Selain itu, masing-masing dihukum membayar denda pidana Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Bahkan, kedua terdakwa diwajibkan membayar pengganti kerugian negara. “IB Nyoman Sukadana membayar uang penganti Rp8,5 juta dan terdakwa Nyoman Pasek Sumerta membayar Rp18,5 juta. Apabila para terdakwa tidak membayar dalam tenggang waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dilelang dan jika tidak mencukupi maka dipidana selama satu tahun penjara,” tandas jaksa Herdian.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut, ketua majelis hakim Edward Harris Sinaga memberikan kesempatan kepada para terdakwa menanggapi tuntutan tersebut. Atas tuntutan jaksa, keduanya melalui masing-masing penasihat hukumnya I Ketut Suasana Nirasaputra dan I Made Suardika Adnyana, dkk,  menyatakan mengajukan pembelaan secara tertulis dan akan dibacakan dalam sidang berikutnya Selasa (24/5) pukul 09.00 Wita mendatang.

wartawan
soegiarto
Category

Jangan Asal Isi! Ini Takaran Oli Mesin Honda yang Tepat dari Astra Motor

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya penggunaan oli mesin sesuai kapasitas standar kendaraan guna menjaga performa dan usia mesin sepeda motor tetap optimal. Edukasi ini disampaikan sebagai bagian dari komitmen Astra Motor Bali dalam memberikan pemahaman perawatan kendaraan yang benar kepada konsumen Honda.

Baca Selengkapnya icon click

Suhu Ekstrem Melanda, Astra Motor Bagikan 8 Tips Cegah Heatstroke

balitribune.co.id | Denpasar - Cuaca panas ekstrem yang menyelimuti wilayah Bali dan sekitarnya menjadi tantangan berat bagi para pengendara sepeda motor. Selain memicu kelelahan, risiko fatal yang mengintai adalah heatstroke (serangan panas) yang dapat menurunkan konsentrasi hingga menyebabkan hilangnya kesadaran di jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster: Transportasi Bali Harus Ramah Lingkungan

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menggelar Rapat Koordinasi Elektrifikasi Taksi bersama pelaku usaha transportasi dan pengurus koperasi taksi di Ruang Rapat Kerthasabha, Denpasar, Kamis (14/5/2026). 

Pertemuan bertujuan menyerap aspirasi pelaku usaha sekaligus mempercepat program elektrifikasi transportasi ramah lingkungan di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Rayakan Kenaikan Yesus Kristus, Wabup Ipat Serukan Toleransi

balitribune.co.id I Negara - Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat), menghadiri ibadah perayaan Kenaikan Tuhan Yesus Kristus di Gereja Kristen Protestan di Bali (GKPB) Jemaat Sion Melaya, Kamis (14/5/2026). 

Kehadiran tersebut menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengayomi keberagaman di Bumi Mekepung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wawali Arya Wibawa Ajak HIPMI Perkuat Ekonomi Kreatif

balitribune.co.id I Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, membuka resmi Rapat Kerja Cabang (Rakercab) dan Forum Bisnis (Forbis) BPC HIPMI Denpasar Tahun 2026 di Graha Sewakadarma, Lumintang, Rabu (13/5/2026). Acara yang mengusung tema E.N.E.R.G.I.C Mindset, Stronger Impact for Denpasar ini menjadi ruang kolaborasi generasi muda untuk mendorong inovasi dan pembangunan kota.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.