Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Palsukan Tandatangan Bupati Dituntut 1,5 Tahun

persidangan
TUNTUTAN – Dua orang PNS Pemkab Gianyar dituntut 1,5 tahun penjra karena terbukti memalsukan tandatangan Bupati Gianyar AA Gede Agung Beratha. Ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasr, Selasa (17/5) sore.

Denpasar, Bali Tribune

Terdakwa Ida Bagus Nyoman Sukadana dan Nyoman Pasek Sumerta kembali dihadirkan dalam persidangan di Pangadilan Tipikor Denpasar, Selasa (17/5) sore. Kesempatan tersebut, dihadapan majelis hakim pimpinan Edward Harris Sinaga, jaksa penuntut umum (JPU) Herdian Rahardi menyatakan kedua terdakwa terbukti memalsukan tanda tangan Bupati Gianyar, AA Gede Agung Bharata terkait penerbitan Surat Izin Menggarap (SIM) lahan.

Oleh karena itu, kata JPU, perbuatan kedua terdakwa yang merupakan PNS pada Pemkab Gianyar itu, terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua, yakni pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dan disempurnakan dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah mempertimbangkan hal-hal memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan Negara, juga tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat memberantas korupsi. Sementara itu, hal meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, terus terang dan mengakui perbuatannya, bersikap sopan serta terdakwa IB Nyoman Sukadana telah beritikad baik mengembalikan uang yang telah dipergunakannya.

Oleh karena itu, JPU memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpa bagi para terdakwa, berupa pidana penjara masing-msing satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun), dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan dengan perintah keduanya tetap ditahan. Selain itu, masing-masing dihukum membayar denda pidana Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Bahkan, kedua terdakwa diwajibkan membayar pengganti kerugian negara. “IB Nyoman Sukadana membayar uang penganti Rp8,5 juta dan terdakwa Nyoman Pasek Sumerta membayar Rp18,5 juta. Apabila para terdakwa tidak membayar dalam tenggang waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dilelang dan jika tidak mencukupi maka dipidana selama satu tahun penjara,” tandas jaksa Herdian.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut, ketua majelis hakim Edward Harris Sinaga memberikan kesempatan kepada para terdakwa menanggapi tuntutan tersebut. Atas tuntutan jaksa, keduanya melalui masing-masing penasihat hukumnya I Ketut Suasana Nirasaputra dan I Made Suardika Adnyana, dkk,  menyatakan mengajukan pembelaan secara tertulis dan akan dibacakan dalam sidang berikutnya Selasa (24/5) pukul 09.00 Wita mendatang.

wartawan
soegiarto
Category

Diringi Koor St Bernadete Misa Kenaikan Yesus Kristus di Gereja Ubung Khidmat

balitribune.co.id | Denpasar - Perayaan Misa Kenaikan Yesus Kristus di Gereja Yesus Gembala Yang Baik (YGYB) Ubung, Denpasar, berlangsung dengan suasana sakral dan menyentuh hati pada Kamis (14/5/2026). Keindahan liturgi kali ini semakin terasa berkat iringan Paduan Suara (Koor) Lingkungan Santa Bernadete.

Baca Selengkapnya icon click

Dua SMK Gianyar Ikuti Penyisihan Junior Sentinel Challenge (JSC) 2026

balitribune.co.id I Gianyar - Dua sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Gianyar ikuti penyisihan Junior Sentinel Challenge (JSC) 2026, kompetisi keamanan siber tingkat SMK negeri maupun swasta jurusan TI se-Provinsi Bali yang berlangsung pada Rabu (13/5/2026) di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gianyar. Dua sekolah tersebut yakni SMK Negeri 1 Gianyar dan SMK Negeri 1 Sukawati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Embat Kamera Tetangga di Penginapan, Andi Teridentifikasi CCTV

balitribune.co.id I Gianyar - Andi Irwan Muluk (28), pria asal Makassar, Sulawesi Selatan yang berlibur di Bali, kini harus berurusan dengan aparat Polsek Ubud. Setelah terekam CCTV saat memasuki kamar lain di penginapan tempatnya menginap dan mengambil camera bernilai puluhan juta.

Baca Selengkapnya icon click

Jalan Jebol Penatahan - Manuk Mulai Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Ruas jalan yang menghubungkan Banjar Penatahan dengan Banjar Manuk, Kecamatan Susut, Bangli putus akibat hujan deras yang terjadi pada akhir tahun 2025. Putusnya akses jalan tersebut sangat mengganggu aktivitas masyarakat. Menyikapi hal tersebut pemerintah daerah tahun ini telah mengalokasikan anggaran untuk perbaikan jalan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pantai Bingin Ditata Ulang, Pastikan Tak Ada Lagi Bangunan Melanggar

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mulai mematangkan langkah penataan kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan. Langkah strategis ini diambil guna menjaga kenyamanan wisatawan sekaligus mempertahankan kelestarian lingkungan di salah satu destinasi pesisir favorit di Kabupaten Badung tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

TP. PKK Badung Salurkan 200 Paket Olahan Ikan di Desa Getasan

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua TP PKK Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, menghadiri kegiatan penyaluran paket olahan ikan melalui Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan). Kegiatan yang bertujuan mencegah kekurangan gizi dan menekan angka stunting ini digelar di Balai Banjar Buangga, Desa Getasan, Kecamatan Petang, Badung, pada Rabu (13/5).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.