Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pamitan Petik Bunga, Dilaporkan Menghilang

PENCARIAN – Warga dan petugas lekukan pencarian nenek hilang.

BALI TRIBUNE - Seorang nenek Ni Wayan Matrah (63), warga Banjar Payangan Tengah, Desa Payangan, Kecamatan Marga, dilaporkan menghilang dari rumah. Korban dilaporkan meninggalkan rumah Rabu (19/12) siang. Hingga kini petugas dan warga sedang mencari keberadaan korban.  Berdasarkan informasi korban Ni Wayan Matrah, dilaporkan meninggalkan rumah hari rabu (19/12) sekitar pukul 13.30 wita. Dimana pada saat itu korban pamitan kepada I Wayan Ganggeng (66), bahwa akan memetik bunga pacah di sawah di subak Gede Payangan, Desa Payangan, Marga. Namun sekitar pukul 18.00 wita korban belum kembali ke rumah. Karena belum pulang, pihak keluarga akhirnya melakukan pencarian di sawah dan sekitarnya, namun korban tidak ditemukan. Selanjutnya pada hari kamis (20/12) pencarian dilanjutkan yang dibantu oleh warga setempat, namun korban tidak ditemukan. Dengan kejadian tersebut akhirnya dilaporkan ke Polsek Marga.  Kapolsek Marga, AKP I Gusti Made Sudarma, saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya warga yang hilang dari Banjar Payangan Tengah, Desa Payangan, Marga. Menurutnya korban meninggalkan rumah pada hari rabu (19/12) siang, yang saat itu korban pamitan ke sawah untuk memetik bunga. "Dimana korban pamitan dengan suaminya untuk memetik bunga pacah namun sampai saai ini belum kembali kerumah," jelasnya, AKP I Gusti Made Sudarma, Jumat (21/12).  Menurut AKP Gusti Sudarma, berdasarkan pengakuan suaminya, korban sudah sering menghilang, tapi sore hari sudah ditemukan. Namun kali ini merupakan yang keempat kalinya korban menghilang, dan paling lama. Biasanya saat menghilang saat dicari korban ditemukan duduk di bawah pohon. Dan saat ditanya pengakuan korban katanya diajak jalan-jalan sama seseorang dari duni lain. "Korban sudah sering menghilang dari rumah, namun kali ini yang paling lama," tambahnya.  Ditambahkan, saat ini keluarga dan masyarakat setempat, serta dibantu oleh petugas dari Polsek Marga dan BPBD Tabanan ikut membantu melakukan pencarian terhadap korban. 

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.