Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pandangan Fraksi Demokrat DPRD Bali Tentang BUPDA, Buka Ruang Diskusi bagi Eksistensi Lembaga Perkreditan Desa (LPD)

Bali Tribune / I Komang Nova Sewi Putra,SE

balitribune.co.id | Denpasar – Raperda tentang Baga Utsaha Padruen Desa Adat (Bupda), Fraksi Partai Demokrat DPRD Bali sangat mengapreasi usulan Raperda tersebut yang diusulkan Gubernur Bali I Wayan Koster. 

Dalam hal ini, Fraksi Partai Demokrat memandang perlu Perda BUPDA sebagai amanat PERDA No 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat, untuk melakukan penguatan peran dan fungsi Desa Adat.

I Komang Nova Sewi Putra,SE.,membacakan pandangan dari Fraksi Demokrat, mengatakan bahwa Raperda BUPDA yang terdiri dari XV Bab dan 67 Pasal, secara tersirat maupun tersurat terdapat indikasi bahwa Raperda ini berpeluang besar untuk membuka ruang.

"Atau paling tidak ruang diskusi bagi eksistensi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang sudah mapan dan manfaatnyapun sudah sangat dirasakan oleh Masyarakat Adat," baca Komang Nova, didengarkan Ketua Dewan Sidang Paripurna Adi Wiryatama dan Wagub Cok Ace.

Disampaikannya, bahwa masih perlunya ada penjelasan yang disampaika  Gubernur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1), Pasal 12 ayat (3), Penjelasan Umum Pasal 12 huruf e, Pasal 16 ayat (1), Pasal 19, Penjelasan Pasal 19 huruf b, Penjelasan Pasal 21 Huruf b dan seterusnya.

Bahwa mengingat di Desa sudah ada Badan Usaha Desa (Bumdes) sesuai program Pemerintah Pusat, sedangkan Raperda ini merupakan pintu masuk atau ruang bagi Desa Adat untuk mendirikan BUPDA. 

Fraksi Demokrat mengkhawatirkan akan terjadi persaingan yang tidak sehat dan tidak harmonis antara Bumdes dan BUPDA karena subyek dan obyek hampir sama yaitu masyarakat yang sama karena selain sebagai Penduduk Administrasi juga sebagai Anggota Masyarakat Adat seperti yang kita lihat bersama sekarang ini adanya dualisme antara Kepala Desa/Perbekel dengan Bendesa Adat, mohon penjelasan. 

Ketentuan pada Pasal 24 Ayat (3) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali berturut-turut.

Fraksi Partai Demokrat berpandangan bahwa dengan redaksi semacam ini dapat dimaknai bahwa masa perpanjangan masa jabatan bisa 2 kali, sehingga kalau diakumulasikan menjadi maksimal 3 kali.

"Mohon dijelaskan, atau mohon diperbaiki redaksinya menjadi: “Dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali masa perpanjangan”, tegasnya.

Pasal 26 ayat (1) diperbaiki redaksinya menjadi seperti: ditambahkan prasa”seperti”.

Mohon dijelaskan maksud dan tujuan dicantumkannya lembaga baru seperti dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) dan pejelasan umum: Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibuka pada Labda Pacingkreman Desa Adat setempat atau Bank Umum. 

Serta, Penjelasan Umum yang berbunyi ”Yang dimaksud dengan Labda Pacingkreman Desa Adat yang selanjutnya disebut LPD merupakan Lembaga Perkreditan Desa milik Desa Adat yang berkedudukan di Wewidangan Desa Adat serta diakui keberadaannya berdasarkan Hukum Adat.

"Mengapa serta merta ada lembaga Labda Pacingkreman Desa Adat?, padahal baik dalam ketentuan umum maupun ruang lingkup Raperda dan batang tubuh tidak diatur," ungkapnya.

Selanjutnya Fraksi Partai Demokrat berpandangan bahwa secara Legal drafting bahwa Raperda yang terdiri dari XV Bab dan 67 Pasal sudah sesuai dengan UU No 12 Tahun 201, tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80, Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Urgensi pembentukan Raperda BUPDA sesuai dengan amanat Perda No 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat, maka Fraksi Partai Demokrat memandang bahwa sudah sepatutnya bagi Saudara Gubernur bersama Dewan untuk bersama-sama segera melanjutkan pembahasan Raperda ini untuk bisa ditetapkan menjadi Perda.

"Setuju bahwa Raperda Baga Utsaha Padruen Desa Adat ini untuk dapat dibahas lebih lanjut  sesuai mekanisme dan prosedur yang ada agar bisa mendapatkan persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi Perda," jelas Komang Nova, membacakan.

 

wartawan
JRO
Category

Dukung Ketahanan Pangan, Manajemen DTW Jatiluwih Salurkan 22,8 Ton Pupuk ke 7 Tempek Subak

balitribune.co.id | Tabanan - Memasuki musim tanam pertama di bulan Januari 2026,  mulai dari Tanggal 30 Desember  2025 - 6 Januari 2026 Manajemen Operasional Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian pertanian berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click

Inflasi Bali 2025 Tetap Terjaga

balitribune.co.id | Denpasar - Inflasi Provinsi Bali sepanjang 2025 berhasil dijaga dalam rentang sasaran nasional. Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali pada 5 Januari 2026, inflasi gabungan kabupaten/kota di Bali pada Desember 2025 tercatat sebesar 0,70 persen secara bulanan (month to month/mtm), meningkat dibandingkan November 2025 yang sebesar 0,40 persen (mtm).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Perkuat Stabilitas dan Daya Tahan Sektor Jasa Keuangan Hadapi Tantangan Global 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional tetap terjaga di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi global dan melemahnya kinerja ekonomi Tiongkok. Penilaian tersebut mengemuka dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK yang digelar pada 24 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Meningkatkan Kesadaran Kesehatan Masyarakat Melalui Kegiatan Pengabdian Dosen Universitas Warmadewa

balitribune.co.id | Negara - Dalam upaya meningkatkan kesadaran kesehatan dan pengetahuan masyarakat mengenai isu kesehatan yang krusial, Dosen Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Warmadewa menggelar kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang tentang kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemberdayaan Kader Remaja Melalui Kesehatan dan Gizi: Inisiatif dari Universitas Warmadewa

balitribune.co.id | Gianyar – Dalam upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan kesehatan masyarakat, khususnya di kalangan remaja, dosen dari Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Warmadewa mengadakan kegiatan pengabdian masyarakat yang fokus pada kader remaja di Desa Celuk, Kecamatan Sukawati. Acara ini dihadiri oleh 10 kader remaja dan dibuka secara resmi oleh Kelian Desa, I Nyoman Rupadana.

Baca Selengkapnya icon click

Menelaah Status dan Kedudukan Kaling di Jembrana

balitribune.co.id | Panguyuban Kepala Lingkungan Kabupaten Jembrana kini sudah berusia 6 tahun. Keberadaan kepala lingkungan (kaling) di setiap kelurahan bahkan jauh lebih dulu ada dibandingkan paguyubannya. Namun ada hal-hal prinsip yang harus menjadi refleksi bersama dan sudah seharusnya dicari kejelasannya khususnya oleh para kaling maupun paguyubannya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.