Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Panen Padi Perdana F8 di Subak Lanyah Tabanan

panen
PANEN - Pertama di Kabupaten Tabanan dilakukan panen perdana padi jenis F8 di tanah sawah seluas 60 are milik warga, Jumat (17/6).

Tabanan, Bali Tribune

Untuk kali pertama di Kabupaten Tabanan dilakukan panen perdana padi jenis F8 di tanah sawah seluas 60 are milik warga, Jumat (17/6). Tanah sawah milik Adiputra digunakan sebagai pilot project penanaman padi varietas baru ini. Hadir seluruh Pekaseh se Kabupaten Tabanan sekaligus memperkenalkan varietas padi terbaru ini.

Menurut Adiputera, padi jenis F8 merupakan varietas terbaru dan baru pertama kalinya ditanam di Tabanan. Sistem yang digunakan dalam penanaman adalah sistem organik murni dan sistem caplak dengan masa tanam hingga panen sekitar 4 bulan, dimana lebih lama 20 hari dari jenis padi lainnya. "Dalam satu tangkai berisi hingga 340 biji gabah. Jenis ini sangat istimewa karena hasil panen bisa langsung dipakai sebagai bibit sehingga petani tidak perlu membeli bibit lagi seperti padi lainnya," ujarnya.

Pekaseh Subak Lanyah I Bajera Nengah Supariana mengatakan jumlah sawah di Subak Lanyah sekita 205 Ha dan yang ikut program penanaman padi jenis F8 sekitar 50  Ha. "Melihat hasil panen yang sangat bagus, kami berharap ke depan seluruh lahan sawah di subak ini akan ditanami jenis padi F8, karena keuntungannya juga lebih banyak," ujarnya.

Made Budiartawan dari Bappeluh  Kabupaten Tabanan yang bertugas sebagai penyuluh dan pendamping program ini mengatakan panen perdana ini sengaja mengundang seluruh pekaseh di Kabupaten Tabanan dan seluruh tim penyuluh  bertujuan untuk  memperkenalkan dan menyebarluaskan penananan padi jenis ini dengan belajar serta melihat secara langsung ke lokasi ini.

Menurutnya, dengan menanam jenis ini para petani bisa memperkecil biaya produksi dengan benih yang murah biaya yang rendah dengan produksi yang tinggi. "Benih ini diproduksi oleh Bapak Widnya yang dilegalkan oleh Assosiasi Bank Benih Tani dan Tehnik Industri (  AB2TI )  Karanganyar Jateng. Uji coba ini dilakukan  setelah panen perdana  di subak ini menghasilkan 9,68 ton gabah organik per Hektar," tandasnya.

wartawan
Arta Jingga
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.