Panen Tangkapan Narkoba | Bali Tribune
Diposting : 15 May 2017 18:58
redaksi - Bali Tribune
pengedar
Kelima orang pengedar yang ditangkap anggota Polresta Denpasar.

BALI TRIBUNE - Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Polda Balim dan Polresta Denpasar seakan berlomba dalam mengungkap kasus narkoba, beberapa hari terakhir. Alhasil, ketiga institusi penegak hukum ini panen tangkapan pengedar narkoba.

Anggota Polda Bali meringkus dua orang pengedar dengan barang bukti 500 gram ganja di Jalan Imam Bonjol No 485, Banjar Abian Timbul, Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denbar, Minggu (14/5) pukul 01.00 Wita. Sementara petugas BNN Provinsi Bali menciduk seorang pengedar yang dikendalikan dari dalam Lapas Kerobokan. Dan, Polresta menangkap lima orang pengedar dalam kurun waktu dua hari.

Dua orang yang dibekuk anggota Polda Bali berinisial DAA (29) dan LP (30) saat hendak mengambil barang bukti dengan modus tempelan. Kedua pria tersebut tidak berkutik lantaran tertangkap tangan memegang satu kantong plastik putih logo K dengan lingkaran warna merah berisi ganja dengan berat 500 gram dan satu buah Iphone yang diduga digunakan untuk melakukan koordinasi dengan bandarnya. Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dikeler ke Mapolda Bali.

Dari pengakuan keduanya, barang haram itu berasal dari seorang narapida di Lapas Kerobokan berinisial SAM. Sejatinya, ganja tersebut akan diedarkan kembali oleh keduanya. Namun, keduanya ternyata digrebek petugas kepolisian. “Saat ini, kami masih menggali keterangan keduanya terkait asal usul ganja itu. apakah benar dari lapas atau justru hanya dalih saja. Ini yang kita kembangkan,” ungkap Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja, Minggu (14/5) siang.

Pihak BNN Provinsi mengamankan M Feri Ariadi (27) saat hendak mengambil tempelan di Jalan Mayjen Sutoyo Gang II Denpasar Barat, Jumat (12/5) siang lalu. Dari tangan pria asal Mataram, NTB, ini, petugas mengamankan barang bukti 10 paket plastik klip diduga mentamfitamine alias sabu dengan berat 10,12 gram dan satu buah HP. Dari pengakuan awal, tersangka yang tinggal di Jalan Supiori Nomor 15 Denpasar Barat itu berperan sebagai pengedar yang dikendalikan napi bernama Gocel alias Muhamad Malik.

Gocel sendiri diketahui mendekam di Blok G Lapas Kerobokan. “Pengakuan tersangka, dia ini di bawah kakinya Gocel. Dia yang melakukan penempelan di lokasi yang sudah dipetakan oleh Gocel sendiri. Nah, perkenalan mereka ternyata masih memiliki hubungan kekerabatan,” tutur Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Bali, AKBP I Ketut Arta. Dari pengembangan, tersangka ini hanya sebagai kurir dari Gocel dan diupah sebesar 50 ribu untuk mengambil tempelan.

Menariknya, upahnya sebagai kurir ini memiliki perbedaan. Tersangka yang melakukan pengambilan tempelan diupah Rp500 ribu sekali beraksi. Sementara, untuk menempel lagi diupah Rp50 ribu. Pengakuannya sendiri baru kali ini melancarkan aksinya dan langsung tertangkap. Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika dengan ancamannya 15 tahun penjara.

Sementara anggota Satuan Narkoba Polresta Denpasar menangkap lima orang pengedar. Penangkapan tersebut dilakukan dalam dua hari yakni pada Senin dan Selasa awal Mei lalu. Tersangka pertama yang berhasil diciduk adalah Saiful (36) tour guide ini ditangkap di Jalan Nakula Gang Baik-baik, Kuta Badung dan mengamankan dua paket ganja. Masih di hari yang sama, seorang pedagang Koran Abdy Pratama (35) juga diciduk di Jalan Kubu Anyar Gang Semangka, Kuta, Badung dan mengamankan satu paket ganja.

Selang sehari kemudian, Selasa (2/5) lalu, petugas juga mengamankan tiga orang yang masuk dalam satu jaringan. Ketiganya berinisial Tedi Suhardi (39), Linda Wati (37) dan Delia Deendi Manopo (22). Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda di seputaran Kuta, Badung. Petugas juga berhasil mengamankan masing-masing satu paket sabu. “Dari pengakuan mereka, barang ini didapat dari orang di dalam LP Kerobokan. Kami masih dalami semua itu, saat ini semua pengakuan mereka masih kami kembangkan,” terang Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Artha Ariawan.