Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pangdam Tinjau Markas Komando Yonif Mekanis 741/GN

Bali Tribune/ KUNKER - Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Benny Susianto, SIP kunker di Markas Komando Yonif Mekanis 741/Garuda Nusantara, di Jembrana.
Balitribune.co.id | Negara - Didampingi rombongan, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Benny Susianto, SIP, melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Markas Komando Batalyon Infanteri (Yonif) Mekanis 741/Garuda Nusantara (GN), di Jembrana. Hal ini sebagai salah satu implementasi kepemimpinan setiap Komandan Satuan dalam rangka pembinaan pangkalan.
 
"Yonif Mekanis 741/GN berada dibawah Komando Kodam IX/Udayana, yang mempunyai tugas pokok yaitu, mencari, mendekati, menghancurkan, dan menawan musuh serta merebut, menguasai, dan mempertahankan medan, baik berdiri sendiri maupun dalam hubungan yang lebih besar dalam rangka mendukung tugas pokok Kodam IX/Udayana," ujar Kapendam IX/Udayana Kolonel Kav Jonny Harianto G, SIP, kemarin.
 
Dengan begitu kompleknya tugas pokok Yonif Mekanis 741/GN yang saat ini dipimpin Letkol Inf Hendra Saputra,. SSos, MM, MIPol, secara khusus Pangdam melakukan pengecekan dan meninjau segala fasilitas yang ada, baik bangunan perkantoran dan barak prajurit, persenjataan, terutama kendaraan tempur jenis Anoa yang baru maupun kondisi para prajurit yang mengawakinya.
 
Saat melaksanakan pengecekaan di barak prajurit remaja, Pangdam mengingatkan agar Komandan Satuan selalu memperhatikan kesehatan dan kebugaran para prajuritnya seperti, kebutuhan akan asupan gizi yang cukup. Turut mendampingi Pangdam, Asrendam dan Aslog Kasdam IX/Udayana, Kapaldam dan Dandeninteldam IX/Udayana, serta turut hadir Ketua Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Pengurus Daerah (PD) IX/Udayana bersama wakil ketua dan beberapa pengurus Persit KCK PD IX/Udayana. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.