Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pansel OJK Tetapkan Tiga Nama Calon Ketua Dewan Komisioner OJK

Bali Tribune / Sri Mulyani Indrawati (tengah)

balitribune.co.id | Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tiga nama calon Ketua Dewan Komisioner OJK yaitu Mahendra Siregar, Darwin SN dan Iskandar Simorangkir.

Sri Mulyani menyampaikan hal tersebut bersama anggota pansel lain yaitu Perry Warjiyo, Kartika Wirjoatmodjo, Suahasil Nazara, Dody Budi Waluyo, Agustinus Prasetyantoko, Muhamad Chatib Basri, Ito Warsito dan Julian Noor.

"Sesuai ketentuan pasal 12 UU OJK, Presiden akan memilih dan menyampaikan 14 calon anggota Dewan Komisioner kepada DPR, masing-masing 2 calon untuk setiap jabatan yang kemudian akan dilakukan proses pemilihan oleh DPR," katanya di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (7/3).

Ketiga calon Ketua Dewan Komisioner OJK ini sudah menjalani empat tahapan seleksi yaitu pertama adalah seleksi administrasi, kedua adalah penilaian makalah sekaligus rekam jejak dan masukan masyarakat serta ketiga adalah asesmen dan tes kesehatan.

Sementara seleksi tahap keempat sendiri meliputi wawancara, afirmasi, serta pendalaman terutama terkait kualitas kepemimpinan serta integritas masing-masing calon yang dilakukan mulai 2 hingga 5 Maret 2022.

Berbagai seleksi ini tidak hanya telah dilalui oleh ketiga calon Ketua Dewan Komisioner OJK saja melainkan juga 18 orang lainnya yang terbagi menjadi tiga calon untuk masing-masing jabatan Dewan Komisioner OJK.

Sebanyak 18 orang ini meliputi calon Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK yakni Mirza Adityswara, Marwanto dan Mohammad Fauzi Maulana Ichsan.

Untuk calon Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota yaitu Dian Ediana Rae, Agusman dan Ogi Prastomiyono.

Untuk calon Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota meliputi Hoesen, Inarno Djajadi dan Doddy Zulverdi.

Untuk calon Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya sekaligus merangkap anggota Dewan Komisioner OJK yaitu Pantro Pander Silitonga, Iwan Pasila dan Adi Budiarso.

Untuk calon Ketua Dewan Audit merangkap anggota Dewan Komisioner OJK yaitu Hidayat Prabowo, Sophia Issabella Watimena dan Budi Santoso.

Untuk calon anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen sekaligus anggota Dewan Komisioner OJK yaitu Frederica Widyasari Dewi, Hariyadi dan Difi Johansyah.

wartawan
ANT
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.