Pansus Menara Telekomunikasi Terpadu DPRD Badung Bergerak Cepat | Bali Tribune
Diposting : 6 October 2016 14:29
I Made Darna/adv - Bali Tribune
Rapat
RAPAT PERDANA - Ketua Pansus Menara, I Wayan Suyasa, SH., didampingi anggota saat menggelar rapat pansus perdana bersama Kepala Dishubkominfo I Wayan Weda Dharmaja, Rabu (5/10).

Mangupura, Bali Tribune

Setelah diagendakan pada Oktober 2016 ini, Pansus Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu bentukan DPRD Badung bergerak cepat. Pada Rabu (5/10) kemarin, pansus yang dikomando Wayan Suyasa, S.H. tersebut langsung bergerak cepat dengan menggelar rapat perdana.
Pada rapat perdana tersebut, pansus yang beranggotakan seluruh anggota DPRD Badung dengan
leading sector Komisi I tersebut menyepakati agenda kerja dan jadwal kegiatan.
Usai rapat perdana, Wayan Suyasa yang didampingi anggotanya Made Duama, Nyoman Ardana, Made Subawa serta Kadishub Kominfo Badung Wayan Weda Darmaja menyatakan, pansus ini ditargetkan mampu merampungkan proses pembahasan ranperda hingga akhir Oktober ini. “Untuk tahap pertama, kami membahas kalender atau jadwal kerja. Selanjutnya, rapat juga menyepakati dan menyetujui objek kunjungan kerja,” katanya.
Kunjungan kerja, ujar Suyasa yang juga Ketua Komisi I tersebut, disepakati ke Kementerian Kominfo dan Pemprov DKI Jakarta. “Pemilihan DKI Jakarta karena provinsi pimpinan Ahok tersebut telah memiliki dan menerapkan Perda Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu tersebut. Dari kunker ini, kami berharap ada pedoman dan pembanding pembahasan di Badung,” tegasnya.
Selanjutnya mengenai jadwal, politisi Partai Golkar tersebut menyatakan, kegiatan akan dilanjutkan dengan menggelar kunjungan kerja pansus ke dua objek di atas. Kunker akan digelar pada 12 hingga 15 Oktober mendatang.
Selanjutnya, katanya, pansus akan menggelar rapat kerja (raker) pada 17, 24 dan final 25 Oktober 2016. Materi pansus akan diparipurnakan pada 31 Oktober 2016.

Ditanya mengenai substansi ranperda, Suyasa yang juga Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bali Kabupaten Badung tersebut menyatakan ada surat Mendagri lewat Gubernur untuk melakukan perubahaan penataan tower sesuai Perda 6 tahun 2008. “karena mengubah, tentu saja harus ada perda yang baru,” katanya.
Perda ini, salah satunya agar mengadopsi keputusan bersama 4 menteri seperti Menkominfo, Mendagri, Menteri ESDM, dan Menteri Perhubungan. “Perda yang dibentuk ini tentu saja harus menyesuaikan dengan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi,” katanya.

Salah satunya yang diatur, ujarnya, berupa lokasi pembangunan tower, bentuk dan desain yang wajib disesuaikan dengan kearifan lokal. “Ini beberapa hal yang akan diatur dalam ranperda,” ujarnya.

Terkait dengan pengelola tower, Suyasa menegaskan, pengelolaan tetap terbuka bagi pihak swasta. Pemerintah sifatnya hanya membuat regulasi. “Swasta tetap punya peluang membangun dan mengelola tower, cuma perda akan mencegah adanya monopoli,” tegasnya.