BALI TRIBUNE - DPRD Provinsi Bali saat ini membahas Ranperda Tentang Pembahasan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) serta Ranperda Tentang Hak Keuangan DPRD Provinsi Bali. Untuk kedua Ranperda ini, dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) yang sama.
Guna mendapatkan masukan sekaligus mematangkan materi kedua Ranperda ini, Pansus P2APBD DPRD Provinsi Bali melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarta, Selasa (18/7) lalu. Pansus diterima Sariful Anwar, Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Wilayah II Ditjen-Keuda Kemendagri.
Dalam konsultasi ini, Pansus dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Sugawa Korry, serta Ketua Pansus I Wayan Gunawan. Selain anggota Pansus, turut hadir pada kesempatan itu Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Biro Hukum HAM Provinsi Bali.
Di awal penjelasannya, Wayan Gunawan membeberkan beberapa hal yang ingin dikonsultasikan terkait dengan Pembahasan Pelaksanaan APBD 2016. Di antaranya terkait hal-hal strategis yang perlu dicermati pada laporan dimaksud.
“Kami juga ingin konsultasikan soal regulasi yang dapat meningkatkan sumber-sumber PAD, serta upaya yang perlu dilakukan dalam meningkatkan produktifitas BUMD,” kata Wayan Gunawan.
Menjawab hal tersebut Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Wilayah II Ditjen-Keuda Kemendagri, Sariful Anwar, menjelaskan hal-hal strategis yang perlu dilakukan dalam kaitannya dengan temuan BPK-RI dan lebih bersifat saran-saran.
“Perlu regulasi dalam meningkatkan PAD dengan mengintensifkan pajak daerah termasuk penagihan piutang pajak, karena untuk mengembangkan sumber-sumber PAD yang baru terkendala dengan UU 28 tahun 2009 Tentang PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah),” paparnya.
Ia menambahkan, BUMD akan dapat produktif bila dikelola dengan manajemen yang profesional. Sulit meningkatkan produktifitas BUMD jika dikelola seadanya.
Terkait terbitnya PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Sariful Anwar menyebut beberapa poin yang membedakan dengan aturan sebelumnya. Seperti adanya tunjangan transportasi dan tunjangan reses, serta pelaksanaanya di daerah berdasarkan Perda yang ditindak lanjuti dengan Pergub.
“Walaupun sampai saat ini Permendagri turunan dari PP ini belum terbit, namun daerah tetap dapat mempersiapkan Ranperda dan Rapergub sebagai regulasi di daerah,” tegas Sariful Anwar.