Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pansus Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro DPRD Badung Serap Aspirasi

Bali Tribune / ASPIRASI - Ketua Pansus I Wayan Luwir Wiana saat memimpin acara serap aspirasi Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro DPRD Badung, Selasa (25/6).

balitribune.co.id | MangupuraPanitia Khusus (Pansus) Penyusunan Ranperda Inisiatif DPRD Badung tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro menggelar serap aspirasi, Selasa (25/6). Serap aspirasi yang dipimpin Ketua Pansus I Wayan Luwir Wiana dilakukan guna menyempurnakan ranperda dari saran dan usul yang didapat. 

Hadir dalam acara serap aspirasi tersebut Kepala Dinas Koperasi, UKM Perdagangan Kabupaten Badung, I Made Widiana, perbekel dan lurah se-Kabupaten Badung, serta pelaku usaha mikro di Kabupaten Badung. 

Ketua Pansus I Wayan Luwir Wiana mengungkapkan, dari penyerapan aspirasi tersebut banyak hal yang selama ini belum diketahui didapatkan. Salah satunya, banyak kendala di lapangan yang dihadapi dalam penyaluran produk. “Ini yang perlu kita matangkan terkait regulasi mengenai kendala-kendala yang mereka hadapi di lapangan sebagai usaha mikro masyarakat di Kabupaten Badung. Kami akan bekerjasama dengan Kadis Koperasi UKM Perdagangan sebelum terbitnya Perbup,” ujarnya. 

Luwir Wiana yang didampingi sejumlah anggota Pansus seperti Kadek Suastiari, Nyoman Gede Wiradana dan I Gusti Ngurah Saskara mengatakan, Pemerintah Kabupaten Badung juga akan memberikan insentif pinjaman kepada usaha mikro melalui Program Subsidi Kredit Usaha Mikro Badung Sejahtera (SIDI KUMBARA). “Dalam artian pinjaman tanpa bunga. Secara administrasi sepenuhnya akan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Badung melalui leading sektor Dinas koperasi. Semua persyaratan akan ditentukan melalui Bank BPD Bali dan akan dikaji usaha mikro yang layak untuk mendapat pinjaman tersebut,” jelasnya.

Ia meminta kepada Perbekel atau Lurah di Kabupaten Badung agar mendata usaha mikro yang ada di wilayahnya. Saat ini, sudah ada 100 usaha mikro yang terdaftar dan layak mendapat pinjaman. “Mudah-mudahan nanti kedepannya bisa berkembang. Mudah-mudahan yang 100 ini usaha mikronya bisa berkembang. Kami selaku anggota dewan kan selaku pengawasan. Ini akan betul-betul kami awasi setelah perda ini disahkan,” terangnya.

wartawan
ANA
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.