Pansus Pertanian DPRD Badung Serap Aspirasi Masyarakat | Bali Tribune
Diposting : 8 May 2017 17:00
I Made Darna - Bali Tribune
pertanian
Ketua Pansus Pertanian Nyoman Dirga Yusa, didampingi anggota I Wayan Luwir Wiana, I Nyoman Oka Widianta, I Nyoman Suka serta I Nyoman Gede Wiradana saat serap aspirasi petani di kantor DPRD Badung, Jumat (5/5).

BALI TRIBUNE - Pansus Perlindungan Pemberdayaan Petani DPRD Badung kembali melaksanakan penyerapan aspirasi masyarakat terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pemberdayaan Petani, Jumat (5/5) di Gedung DPRD Badung.

Acara serap aspirasi dipimpin ketua Pansus I Nyoman Dirga Yusa, didampingi anggota lainnya I Wayan Luwir Wiana, I Nyoman Oka Widianta, I Nyoman Suka serta I Nyoman Gede Wiradana.

Ketua Pansus I Nyoman Dirga Yusa menyatakan, melalui penyerapan aspirasi yang sudah dilakukan dua kali tersebut pihaknya sudah memahami yang menjadi permasalahan petani di Badung selama ini. Salah satu yang menjadi ancaman para petani di Kabupaten Badung yakni profesi yang begitu sangat tidak bergengsi jika dibandingkan dengan profesi di bidang pariwisata di Bali. “Banyak anak muda yang gengsi menjadi petani. Di sektor pariwisata mampu melahirkan pengais-pengais dolar yang menyebabkan pelakunya kaya raya. Sedangkan pertanian, apa yang dijual tersebut merupakan salah satu ritual adat dan budaya berupa subak,” ujarnya usai acara penyerapan aspirasi.

Melalui Perda ini, dirinya berharap dapat menjadi dokumen hidup yang tidak hanya sebagai pajangan di lemari.  Sehingga pertanian kontemporer seperti yang diinginkan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta akan terwujud. “Kami

berjanji pasca finalisasi perda ini, kami akan melakukan sidak terkait perda perlindungan terhadap petani ini, “ ujarnya. Pertanian kontemporer, ungkapnya akan sangat menjanjikan. Badung utara dan Badung tengah sebagai daerah penghasil pertanian akan dijaga, kemudian hasil pertanian tersebut akan dibeli oleh pengelola hotel di wilayah Badung Selatan. “Sehingga petani kita sejahtera kebutuhan pengusaha pariwisata juga terpenuhi, “ kata Dirga Yusa.

Pasarnya, lanjut Dirga Yusa secara gambaran sudah jelas bahwa hotel-hotel berbintang di kawasan Badung Selatan yang memerlukan hasil-hasil pertanian yang mampu dihasilkan oleh petani di Badung. “Tentu hasil pertanian tersebut sesuai dengan mutu dan kualitas yang dibutuhkan oleh hotel,” katanya.

Dalam Perda tersebut, Dirga Yusa menyatakan juga dicantumkan sanksi-sanksi bila ada pihak yang melakukan pengerusakan terhadap sarana dan prasarana petani terutama terhadap subak. “Itu sanksinya cukup besar yakni denda yang mencapai Rp 50 juta bagi oknum-oknum yang melakukan pelanggaran, “ katanya.

Namun, ia mengungkapkan tujuan dirancangnya perda tersebut bukanlah fokus terhadap sanksi yang dibuat tetapi menanamkan kepada generasi muda bahwa menjadi petani bukanlah profesi yang kotor. Namun, profesi yang mulia dan mampu menjamin kesejahteraan masyarakat. “Sehingga jika digeluti dan mampu menjadi jaminan kehidupan, saya rasa tidak diberi pengarahanpun masyarakat akan tekun menggeluti profesi petani itu,” ungkapnya. I Nyoman Oka Widianta menambahkan, acara serap aspirasi masyarakat ini sangat penting karena masukan-masukan dari masyarakat Badung inilah yang sangat diperlukan oleh Pansus Perlindungan Pemberdayaan Petani DPRD Badung ini. “Masukan-masukan inilah yang kami perlukan guna penyempurnaan ranperda perlindungan dan pemberdayaan petani ini, “ imbuhnya.