Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pantau Penerapan New Normal Wabup Suiasa Tinjau Objek Wisata di Carangsari dan Taman Ayun

Bali Tribune/Wabup Suiasa saat melakukan kunjungan ke objek wisata True Bali Experience dan POD Chocolate Desa Carangsari Kec. Petang serta Taman Ayun Mengwi, Jumat (10/7).
 Balitribune.co.id | Mangupura -Seluruh obyek wisata di Kabupaten Badung saat ini sudah resmi dibuka secara bertahap seiring masuknya era Tatanan Budaya Hidup Baru atau new normal. Meski demikian, para pengelola objek wisata diminta tetap menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi kemungkinan munculnya klaster baru Covid-19. "Berkaitan dengan sudah dibukanya 14 sektor aktivitas masyarakat, kita kabupaten Badung sudah mengeluarkan surat edaran di berbagai sektor salah satunya di pariwisata dengan memberikan guiden dan pedoman dalam upaya menyiapkan sarana prasarana, SOP dan SDM dalam pelaksanaan budaya hidup baru," kata Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa didampingi Kadiskes Nyoman Gunarta saat melakukan kunjungan ke objek wisata True Bali Experience dan POD Chocolate Desa Carangsari Kec. Petang serta Taman Ayun Mengwi, Jumat (10/7).
 
Lebih lanjut Wabup Suiasa mengatakan anjuran itu juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Badung, yang menyatakan bahwa Pemkab Badung membentuk tim verifikasi dibidang sektor jasa perdagangan dan pariwisata. "Kita membentuk tim verifikasi untuk melakukan analisa dan penilaian apakah stakeholder itu sudah siap apa tidak untuk beroperasi di masa new normal dan apakah aturan sudah dilakukan secara konsisten dan permanen di usahanya. Karena output dari tim verifikasi itu bersifat insidentil. Kalau ditengah jalan para pengelola tidak konsisten maka surat hasil verifikasinya akan kita cabut dan kita tidak ijinkan lagi untuk beroperasi," tegasnya.
 
Selain itu Suiasa juga meminta kesadaran para pengelola dan stakeholder tempat wisata yang ada di Badung untuk selalu komitmen berpartisipasi proaktif mengajukan permohonan verifikasi kepada tim verifikasi Kabupaten Badung. Karena tim verifikasi ini dibentuk untuk melakukan kajian tentang kesiapan operasional usaha yang bergerak di berbagai sektor pada masa new normal diberlakukan. "Jadi momentum ini kita gunakan untuk melakukan penataan diberbagai sektor yang ada dengan melibatkan orang-orang yang kompeten untuk melakukan penilaian dan kajian sehingga semua sektor usaha di Kabupaten Badung akan tersertifikasi secara baik," ujarnya.
 
Wabup Suiasa mengatakan dampak wabah Covid-19 ini sangat luar biasa, bukan hanya menerjang sektor kesehatan, namun bidang ekonomi dan pariwisata juga terkena dampaknya. Untuk meringankan beban pelaku usaha pariwisata yang terdampak Covid-19, Pemerintah Kabupaten Badung sudah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan kemudahan/relaksasi pajak."Untuk diketahui oleh semua pihak pandemi Covid-19 ini sudah menjadi bencana nasional maka semua kebijakan yang berkaitan dengan mitigasi menjadi kewenangan pemerintah pusat, pemerintah kabupaten hanya berperan sebagai substitusi menutupi celah yang tidak dicover oleh pemerintah pusat dengan tetap mengacu pada kewenangan dan kemampuan keuangan pemerintah daerah," imbuhnya.
 
Hal itu dibenarkan pemilik objek wisata POD Inda Trimafo Yudha yang sekaligus menjabat Ketua DPD Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI) Bali. Inda Trimafo Yudha menilai dibukanya Obyek Wisata merupakan momentum yang sangat baik, untuk merecovery sektor perekonomian yang mati suri akibat Covid-19. “Kami selaku pengelola objek wisata akan terus menerapkan protokol kesehatan di saat new normal serta turut serta untuk mendampingi pemerintah dalam implementasi penerapan new normal, utamanya dalam protokol kesehatan yang ada di Daerah Tujuan Wisata (DTW) sehingga mampu menghasilkan progres yang lebih baik”, ujarnya.
 
Peninjauan juga diikuti oleh Tim Verifikasi Dinas Pariwisata dan Dinas Kesehatan serta PHRI Kab. Badung yang dipimpin oleh I Nyoman Astama selaku Koordinator, Camat Petang I Made Darma beserta Tripika Kecamatan. Di Taman Ayun, Wabup Suiasa juga diterima oleh Penglingsir Puri Ageng Mengwi A.A Gde Agung, Wakapolres Badung Kompol Ni Putu Utarini, Kapolsek Mengwi dan Camat Mengwi I Nyoman Suhartana.  
 
 
wartawan
I Made Darna
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.