
balitribune.co.id | Mangupura - Aktivitas paralayang yang viral terbang di atas Pura Gunung Payung, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, menjadi atensi khusus Pemerintah Kabupaten Badung.
Pada Selasa (5/8), Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bahkan mengutus petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satol PP) untuk memantau aktivitas rekreasi wisata tersebut.
Dalam pemantauan tersebut aparat penegak Perda Badung juga bertemu dengan sejumlah tokoh masyarakat setempat, seperti Bendesa Adat Kutuh Nyoman Mesir, Dirut Bumda Kutuh Happy Wiradani, perwakilan TNI AU dan pengelola Kutuh Paragliding.
Pertemuan itu untuk memastikan kebenaran video viral paralayang terbang diatas Pura Gunung Payung.
Dari hasil pertemuan petugas Satpol PP dengan tokoh masyarakat setempat disimpulkan beberapa usaha penyedia jasa wisata paralayang akan dilakukan klarifikasi perizinan dan diberikan edukasi rute terbang.
Hal itu dilakukan selain pertimbangan keselamatan penerbang juga untuk memastikan kesucian pura tidak terganggu. Apalagi terungkap aktivitas paragliding yang berseliweran tidak hanya dari Gunung Payung, namun juga dari lokasi lain.
"Iya, dari hasil pengecekan usaha paralayang tidak hanya dari Gunung Payung tapi dari lokasi lain. Makanya kita akan verifikasi perijinannya," ungkap Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat Satpol PP Badung, I Putu Subawa Nada.
Menurut dia ada beberapa usaha yang dimiliki oleh perorangan yang belum diketahui kejelasannya. Nah, usaha inilah yang diduga ikut berseliweran di atas Gunung Payung.
Namun khusus usaha paralayang di Gunung Payung kata dia semua tlengkap memiliki izin usaha dan izin operasional. "Untuk di Desa Kutuh, khususnya di Gunung Payung ini izinnya sudah lengkap. Nah yang dikelola perorangan ini yang belum kami ketahui. Nanti kami akan cek," katanya.
Untuk memastikan perizinan usaha perorangan ini pihaknya akan memanggil para pengusaha-pengusaha ini.
"Usaha milik perorangan kni nanti kami akan panggil dan verifikasi ijin usahanya," tegasnya.
Namun dari segi pemantauan langsung di lapangan Subaaa menyebut memang terkesan jadi perdebatan. Pasalnya, dari sejumlah video yang viral paralayang terlihat terbang diatas Pura Gunung Payung. Padahal, jaraknya cukup jauh dari pura.
"Inilah yang kami akan laporkan ke pimpinan. Karena tergantung jarak kita melihatnya," ucapnya.
Sementara Kasi Tahwil Dispotdirga Lanud I Gusti Ngurah Rai, Putu Sugiarta menegaskan kegiatan yang berhubungan dengan ruang udara dalam bentuk olahraga maupun rekreasi berada dibawah naungan FASI (Federasi Aero Sport Indonesia). Baik itu berupa parayalang, drone, balon udara, dan sejenisnya harus seizin dari FASI Daerah yang dibawah binaan TNI AU. Apabila semua prosedur ketentuan telah dilengkapi maka akan dikeluarkan surat izin terbang dan yang tidak lengkap tidak akan diberikan terbang.
"Atas kejadian ini kami akan kumpulkan semua usaha untuk diberi pembinaan," katanya.
Disebutkan juha bahwa ada empat seat tempat paralayang di Gunung Layung Ada dikelola alam, riug, paralayang Gunung Payung dan di atas tanah barak.
"Pada dasarnya, paralayang yang beroperasi di Gunung Payung telah memiliki SOP. Seperti batas ketinggian maksimal terbang yang dilengkapi pemasangan bendera petunjuk terkait. Selama ini ia terbang cukup jauh, dengan hampir 40 meteran dari pura," tukasnya.