Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pariwisata Abu-abu, Pengusaha Ogah Urus Sertifikasi CHSE

Bali Tribune/UBUD - Suasana di salah satu usaha wisata di Ubud.


balitribune.co.id | Gianyar  - Isyarat pariwisata Bali akan dibuka bagi wisatawan mancanegara (wisman) pada pertengahan 2021, kini semakin abu-abu. Mengingat paparan Covid-19 di berbagai belahan benua belum juga mereda.  Kondisi ini membuat motivasi pengusaha wisata di Gianyar menurun.  
 
Dari ribuan pengusaha hotel, restoran dan objek wisata, sedikit yang tertarik mengurus sertifikat Cleanliness, Health, Safety dan Environment (CHSE) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Dari informasi yang diterima dari pengusaha wisata, Rabu (19/5/2021), pada awal tahun 2021 setitik harapan sempat terbesit oleh para pengusaha wisata lantaran Pemerintah Pusat mengisyaratkan pariwisata Bali akan dibuka pertengahn tahuan 2021 ini. 
 
Menyongsong itu, pemerintah Pemkab Gianyar pun melakukan terobosan dengan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dengan melaksanakan vaksinani massal yang diawali dari daerah pariwisita untuk merebut status Zona Hijau. Seiring itu, Pengusaha wisata pun  bersiap dengan  memburu sertifikat Cleanliness, Health, Safety dan Environment (CHSE). Namun, sayang dinamikanya berbeda, secara global Pandemi Covid ini masih meradang dan harapan Pariwisata untuk dibuka pun semakin abu-abu. Motivasi Pengusaha wisata pun langsung drop dan ogah mengurus sertifikasi CHSE. 
 
Hingga kini dari Puluhan Ribu Hotel, Restaurant dan objek wisata yang ada di Gianyar yang mengajukan permohonan  sertifikat CHSE  hanya mencapai 200-an usaha. Itupun tidak semua lolos. “Dalam kondisi Pandemi ini, melakukan apa saja serba salah. Ngurus sertifikat CHSE juga tidak mudah. Selain  memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan perizinan laiannya, juga harus menyiapkan  fasilitas-fasilitas lain untuk memenuhi standarisasi yang ditentukan. Itu juga membutuhkan biaya,” ungkap salah seorang pengusaha wisata asal Ubud.
 
Secara terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Putrawan mengatakan bahwa sertifikat CHSE sangat penting dikantogi oleh perusahan wisata. Karena berfungsi sebagai jaminan kepada wisatawan dan masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan. Diakuinya, di Kabupaten Gianyar, saat ini  pihak bafus meneraima permohonan sertifikat CHSE sebanyak 211. Namun baru 180 hotel, restoran dan objek wisata yang sudah mendapatkan sertifikat CHSE. Terdiri dari 135 hotel bintang 3, 4, 5, dan hotel non bintang, 28 daya tarik wisata termasuk didalamnya kebun binatang, museum, dan 17 restoran. “Dengan sertifikat CHSE tersebut, usaha ini sudah siap menerima kunjungan wisatawan tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat,” ungkapnya.
 
Disebutkan, sertifikat CHSE sagbat penting untuk kepercayaan wisatawan di tengah pemulihan industri pariwisata. Karena itu,  pengausaha hotel, restoran dan objek wisata yang belum mengantongi sertifikat CHSE diharapkan untuk dapat segera mengajukan permohonan verifikasi dengan mendaftar melalui link yang telah disediakan. “Pariwisata adalah bisnis kepercayaan. Jika usaha tersebut tidak memiliki sertifikat CHSE, tentunya mempengaruhi kepercayaan dna kenyamanan  wisatawan yang akan berkunjung,” tandasnya. 
wartawan
Nyoman Astana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.