Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pariwisata Belum Normal, Volume Sampah Berkurang 40%

Bali Tribune / SAMPAH - TPA Suwung menjadi tempat pembuangan sampah rumahtangga dan industri

balitribune.co.id | Denpasar - Pandemi Covid-19 telah membuat berkurangnya sebagian besar aktivitas usaha masyarakat di Bali. Hal tersebut pun berdampak terhadap penurunan volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA). 

Volume sampah di TPA Regional Sarbagita Suwung, Denpasar menurun 40% pada masa pandemi Covid-19. Penurunan yang disebabkan berkurangnya aktivitas industri pariwisata di Bali seperti hotel, restoran dan perkantoran. Kondisi ini memberi kemudahan bagi pengelola TPA dalam melakukan penataan dengan sistem sanitary landfill atau penimbunan.

Penataan tersebut dilakukan dengan cara membuang dan menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya dan kemudian menimbunnya dengan tanah. Kendati bersatus TPA Regional Sarbagita, namun TPA Suwung sementara ini hanya menerima sampah dari Kota denpasar dan Badung, mengingat Kabupaten Gianyar dan Tabanan telah memiliki TPA sendiri.

Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Ni Made Armadi memaparkan saat ini volume sampah masyarakat maupun industri yang masuk ke TPA Suwung per hari rata - rata berkisar 900 ton. "Sejak pandemi Covid-19 sampah yang dibawa ke TPA ini memang mengalami penurunan," katanya di Denpasar beberapa waktu lalu. 

Kata dia, sebelum pandemi merebak di Bali, per hari rata-rata volume sampah ke TPA Suwung mencapai 1.500 ton. "Volume sampah yang dibawa ke TPA Suwung sekarang ini turun sekitar 40% dari kondisi normal sebelum masa pandemi Covid-19 yang rata-rata bisa mencapai 1500 ton per hari," beber Armadi. 

Disampaikannya, sampah yang masuk ke TPA Suwung sebagian besar merupakan sampah rumahtangga. Sedangkan sampah industri seperti yang berasal dari aktivitas hotel, restoran, perkantoran, maupun sekolah berkurang signifikan.

wartawan
Ayu Eka Agustini

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.