Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Partai Nasdem Berkoalisi dengan Golkar

Bali Tribune/ Gede Tindih
Balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses yang panjang akhirnya partai Nasdem Bangli berkolalisi dengan Partai Golkar yang mengusung Calon Bupati I Made Subrata  dan Ngakan Made Kutha Parwata dalam Pilkada nanti. 
 
Hal ini disampaikan  Ketua DPD Nasdem Bangli, Gede Tindih, Rabu (1/3). Kata Gde Tindih untuk urusan koalisi dalam kontek Pilkada, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) memberikan keleluasaan kepada kita yang ada di bawah. Buktinya DPP mendengar aspirasai yang disampaikan.
 
Sebut politisi asal Desa Songan, Kecamatan Kintamani ini  saat  bertemu  dengan pengurus DPP tanggal 13 Maret 2020 lalu di Jimbaran, pihaknya menyampikana situasi dan kondisi perpolitikan di Bangli serta  paket calon yang akan bertarung dalam Pikada nanti. “Kami menyampaikan  secara gamblang  terkait  situasi perpolitikan di Bangli,” jelas Gde Tindih.
 
Dalam pertemuan tersebut pihaknya juga menyampaikan yang menjadi pertimbangan dalam membangun koalisi adalah  berbicara kepentingan untuk  Pileg 2024. “Setelah melalui berbagai pertimbangan dan kajian politik, kami menyampaikan  memilih berkoalisi dengan Golkar, tentu momentum Pilkada  akan memberikan kepentingan politik bagi Nasdem pada Pileg nanti,” jelas  pria yang juga anggota DPRD Bangli ini.
 
Selang beberapa hari setelah pertemuan secara pribadi salah seorang pengurus DPP datang  dan menyampikan setuju berkolaisi dengan Golkar yang mengusung paket SUTA.
 
Lanjut Gde Tindih terkait informasi tersebut pihaknya menyampaikan dalam rapat pleno yang dihadiri pengurus DPC dan DPD tanggal 16 Maret kemarin. “Hasil rapat menelorkan keputusan secara bulat yakni Berkoalisi dengan Golkar yang mengusung paket SUTA, hasil rapat sudah kami samapikan secara lisan ke Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Bali dan DPW memberikan lampu hijau berkoalisi dengan Golkar,” jelas Gede Tindih.
 
Sementara dalam Pileg 2019 sebagai pendatang baru Nasdem Bangli berhasil meraup suara 4000 lebih, dan  menempatkan dua  kadernya duduk sebagi anggota DPRD Bangli yakni  I Gede Tindih dan Ketut Guna. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.