Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Paruman Agung Pertama Desa Adat Kota Tabanan

Bali Tribune / PARUMAN - Bupati Sanjaya membuka Paruman Agung Pertama Desa Adat Kota Tabanan, Minggu (7/7)

balitribune.co.id | TabananSebagai Bupati Tabanan dan juga krama adat dan Penyegjeg Desa Adat Kota Tabanan I Komang Gede Sanjaya hadiri sekaligus membuka acara Paruman Agung Pertama Desa Adat Kota Tabanan, Minggu (7/7), di Gedung Kesenian I Ketut Marya Tabanan.

Hadir para Pemangku, Tjokorda Anglurah Tabanan, Sekda, Jajaran Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, Camat Tabanan, Bendesa Alit Majelis Desa Adat Kota Tabanan, Perbekel Dajan Peken, Delod Peken dan Dauh Peken, Bendesa Adat Kota Tabanan serta Prajuru Adat dan Kelihan Adat se-Desa Adat Kota Tabanan. Acara ini turut diikuti oleh 120 peserta dari masing-masing 24 Banjar Adat di Desa Adat Kota Tabanan.

Sanjaya menyambut baik acara Paruman Agung ini sebagai wujud demokrasi yang paling ideal yang berlandaskan kearifan lokal dan sejatinya sudah diterapkan oleh orang Bali sejak dahulu.  Seperti Tri Kahyangan yang telah diwariskan melalui proses demokrasi oleh leluhur pada jaman dulu. Dimana tri kahyangan ini disungkemi oleh Bendesa Adat, dan terus direformasi dan bertransformasi sampai sekarang dengan tujuan utamanya yaitu melestarikan adat agama, seni dan budaya.

Pihaknya berharap siapapun nantinya yang terpilih adalah mereka yang mempunyai nafas dan frekuensi selaras dengan upaya Pemerintah Kabupaten  mewujudkan visi daerah, khususnya di bidang pelestarian adat dan budaya. Karena kedepannya, Desa Adat Kota Tabanan harus tumbuh menjadi desa adat modern tetapi tidak kehilangan nilai-nilai kearifan lokalnya. Desa adat besar yang mampu mengelola aset-asetnya untuk kemudahan bagi kramanya sendiri.

Bendesa Adat Kota Tabanan yang sudah mengabdi selama 5 tahun, Gusti Ngurah Siwa Genta mewakili krama adat Kota Tabanan menghaturkan terima kasih kepada Bapak Bupati yang tak pernah berhenti memberikan bantuan-bantuan baik bantuan fisik maupun bantuan non fisik, sehingga telah meringankan beban masyarakat saat membangun karya yadnya.

Paruman Agung ini mengangkat tema ‘Nyamtam Kuru Karmatvam’ ini memiliki makna lakukanlah pekerjaan  yang diberikan kepadamu karena melakukan perbuatan itu lebih baik sifatnya dari tidak melakukan apa-apa, bekerjalah sesuai dengan aturan. Dengan tujuan untuk mensosialisasikan kepada ke-24 banjar di Desa Adat Kota Tabanan terkait dengan Perarem no 2 tahun 2024 tentang Tata Cara Ngadegang Bendesa, agar seluruh masyarakat mengetahui bagaimana tata cara pemilihan Bendesa, agar desa adat Kota Tabanan ini menjadi lebih maju dari sebelumnya.

wartawan
KSM
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.