Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasang Portal di Jalan Masuk ke Galian C

Putu Suarta, SH.

BALI TRIBUNE - Kesal dengan ulah para penambang liar di kawasan Eks Galian C Klungkung, Tim Yustisi yang digawangi Satpol PP Klungkung, unsur Polri dan TNI, bakal melakukan pemasangan portal di jalan masuk ke Galian C baik di Tangkas maupun Gunaksa Klungkung.

Hal itu ditegaskan Kasatpol PP/Damkar Klungkung Putu Suarta,SH ditemui didepan Kantor Bupati Klungkung. Menurutnya, hal itu terpaksa dilakukan sebagai langkah prefentif agar para penggali liar yang masih membangkang dilokasi eks Galiian C Tangkas maupun Gunaksa ini bisa lebih taat azas dan taat aturan hukum. Berpegang pada Perda dan ketentuan Hukum positif yang telah diundangkan dan Tim Yustisi sebagai pelaksana penindakan wajib melaksanakan ketentuan tersebugan untuk meminimalisir pelanggaran yang terjadi.

“Kita sempat turun lagi dan kita temukan mobil Truck pengangkut pasir yang jelas jelas sudah menaikkan pasir namun baru berisi setengah begitu kita Tim datang mereka lari tunggang langgang meninggalkan Trucknya,” beber Putu Suarta. Dirinya tidak mau bermain-main dengan aturan karena itu dilokasi kita temukan alat alat untuk menggali pasir dan sidi pasir kita langsung angkut bawa ke markas Satpol PP.

Untuk lebih prefentif langkah penertiban dari Tim Yustisi Putu Suarta mengaku sudah berkordinasi dengan Perbekel Desa Tangkas untuk pemasangan Portal untuk menghalangi mobil truk pengangkut pasir masuk ke kawasan Eks Galian C Klungkung baik di Gunaksa maupun di Tangkas. “Ya demi mantafnya kordinasi kita sudah menyampaikan maksud Tim Yustisi untuk melakukan pemasangan Portal dan para Perbekel utamanya Perbekel Tangkas sudah menyetujui langkah yang akan diambil untuk memasang Portal pengaman,” sebutnya.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.