Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasang Spanduk Larangan Mudik di 5 Titik

Bali Tribune/ BLUSUKAN - Polisi belusukan ke Pasar Semarapura.
balitribune.co.id | Semarapura - Polres Klungkung gencar memasang spanduk di 5 titik. Spanduk itu berisi imbaun protokol kesehatan dan larangan mudik serta sosialisasi Operasi Keselamatan Agung 2021. Kasat Lantas Polres Klungkung AKP Wahyu Joko Nugroho, S.I.K menjelaskan, pemasangan spanduk di lokasi yang mudah terlihat yakni di dekat Masjid yang ada di Kabupaten Klungkung. ”Harapannya masyarakat mengetahui bahwa hingga 25 April mendatang ada Operasi Kesematan Agung,” ujarnya.
 
Selain itu juga mengingatkan warga Klungkung agar tetap menerapkan protokol kesehatan dan tidak mudik.Keselamatan berlalu lintas dan penerapan protokol kesehatan lebih diutamakan pada Operasi Keselamatan Agung. Sementara itu siangnya  menindak lanjuti Ops Keselamatan Agung 2021 Polres Klungkung kembali Blusukan Ke Pasar KLungkung. Hal itu ditegaskan oleh Kasat Lantas Polres Klungkung AKP Wahyu Joko Nugroho, S.IP
 
Blusukan ke Pasar Klungkung dilakukan untuk mensosialisasikan ops Keselamatan dengan membagikan masker dan brosur kepada pedagang serta pembeli dalam rangka sosialisasi larangan mudik tahun ini. Dengan menyisir lapak, kios, dan los para pedagang.AKP Wahyu mengingatkan pentingnya menggunakan masker saat berinteraksi dengan pembeli. Ia juga menyempatkan membagikan brosur keselamatan berlalulintas.
 
Brosur itu berisi cara tertib berlalulintas, imbauan larangan mudik, dan ajakan untuk mensukseskan program vaksinasi. “Selain mengajak untuk mematuhi prokes juga kami sisipkan imbauan tertib berlalulintas,” ujarnya.
 
Pihaknya juga mengapresiasi kepada masyarakat yang sudah tertib menerapkan prokes. Mayoritas pedagang maupun pembeli sudah tertib memakai masker. Ia berharap kedisiplinan itu terus diterapkan. Hal itu sebagai bentuk pencegahan dan upaya agar Covid-19 di Kota Klungkung terus mengalami penurunan. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.