Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasangan Diduga Nikah Tanpa Izin Jadi DPO

Bali Tribune / FST alias ER - HL

balitribune.co.id | DenpasarSetelah menjalani proses penyidikan yang panjang, penyidik Unit V Sat Reskrim Polresta Denpasar menetapkan pasangan suami istri berinisial FST alias ER - HL menjadi tersangka. Pasangan ini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan nikah tanpa izin atau kawin halangan. Tidak hanya berstatus sebagai tersangka. Pasangan ini juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat yang dikonfirmasi Bali Tribune mengatakan, bahwa benar pasangan FST - HL telah berstatus sebagai tersangka dan masuk DPO. "Iya, sudah jadi tersangka dan DPO. Untuk DPO, sekitar dua minggu lalu kita terbitkan," ungkapnya. 

Dijelaskan mantan Kasat Narkoba ini, alasan penyidik menerbitkan DPO lantaran dua penyidik melakukan pemanggilan terhadap pasangan itu untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tidak datang dan tanpa kabar. "Karena sudah dua kali kita panggil tidak datang. Berkasnya sudah siap, sekarang tinggal pemeriksaan tersangka lalu dikirim ke Kejaksaan. Kita buat surat panggilan dua kali tapi tidak datang, sehingga kita terbitkan DPO," terang Mikael. 

Sementara FL selaku pelapor melalui kuasa hukumnya, Lodewyk Siahaan, SH meminta rekan sejawat Bambang Purwanto, SH selaku kuasa hukum kedua tersangka FST dan HL yang sudah masuk DPO dapat menghadirkan kedua tersangka tersebut menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Unit V Sat Reskrim Polresta Denpasar. "Kami juga meminta agar Sat Reskrim Polresta Denpasar menyebarluaskan DPO tersebut kepada intansi terkait, yaitu Kemenkumham dalam hal ini imigrasi, Kemenlu khususnya Kedutaan Besar di Singapore, serta Pemprov DKI Jakarta dimana rumah dan kantor tersangka berada di kawasan Jakarta Barat dan kantor pabrik tersangka di Kabupaten Bandung, Jawa Barat," ujarnya.

Kuasa hukum kedua tersangka, Bambang Purwanto, SH yang dikonfirmasi Bali Tribune enggan berkomentar banyak karena mengaku belum menerima surat kuasa dari kliennya itu. "Surat kuasanya belum datang, bang. Kalau sudah terima (surat kuasa - red) baru disampaikan, biar gak salah," jawabnya.

Kasus ini berawal dari laporan FL yang saat itu masih berstatus sebagai suaminya HL ke Mapolresta Denpasar, Minggu 28 Maret 2021 dengan tuduhan menikah tanpa izin lantaran status mereka masih sebagai - suami isteri sah (diduga melanggar pasal 279 KUHP). Lodewyk Siahaan menjelaskan, status kliennya dengan HL saat melapor ke Mapolresta Denpasar masih bersuami isteri sah karena belum ada putusan cerai. Sidang proses perceraian mereka saat itu sedang bergulir di Pengadilan. Sementara HL diduga telah melangsungkan perkawinan mewah dengan FST alias ER bertempat di salah satu hotel berbintang di kawasan Nusa Dua, Minggu 28 Maret 2021. "Klien kami telah melangsungkan perkawinan tahun 2008 dengan HL ini secara agama Katolik dan telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil di Jakarta. Proses gugatan cerai mereka saat itu masih berlangsung dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Artinya, status terlapor HL dengan klien saya saat itu adalah masih sebagai suami isteri yang sah," katanya.

wartawan
RAY
Category

Pemkab Tabanan Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Desa Kediri

balitribune.co.id | Tabanan — Menindaklanjuti arahan Bupati Tabanan, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, menyambangi sekaligus menyerahkan bantuan kepada keluarga korban banjir di Banjar Jaga Satru, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Selasa (24/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Transparansi Pengembangan KEK Kura Kura Bali

balitribune.co.id I Denpasar -Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali kembali menjadi sorotan. DPRD Provinsi Bali melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) menegaskan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam proyek strategis tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kedaulatan di Balik Layar Digital: Mengapa Raksasa OTA Harus Menjadi "Penduduk Tetap" Indonesia?

balitribune.co.id | Bayangkan sebuah vila mewah di pesisir Canggu, Bali, terpesan dengan harga Rp2 juta per malam melalui platform global seperti Airbnb. Turisnya tidur di sana, pemilik vilanya tinggal di sana, dan akses jalan menuju lokasi tersebut dibangun menggunakan keringat pajak rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai Maret Jadwal Poli RSD Mangusada Berubah, DPRD Minta Warga Ikut Memantau

balitribune.co.id I Mangupura - Warga Kabupaten Badung perlu memperhatikan jadwal baru di RSD Mangusada. Pasalnya, terhitung mulai Maret hingga Agustus mendatang, layanan poliklinik akan diujicoba menjadi lima hari kerja.  Pihak RSD mengklaim perubahan jadwal layanan poli ini untuk meningkatkan efektivitas pelayanan bagi pasien.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Klungkung Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan

balitribune.co.id I Semarapura - Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit I Satreskrim IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., berhasil mengamankan seorang pria berinisial WT (29), asal Sumbawa, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.