Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasangan Mesum di Mobil Sepakat Sebarkan Video

Bali Tribune/ KETERANGAN PERS- Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu memberikan keterangan pers tentang pasangan mesum yang sudah diamankan.


Balitribune.co.id | Denpasar - Pasangan mesum di dalam mobil ini terbilang gila. Pasalnya, MM (28) dan DNL (26) bersepakat menyebarkan video mesum mereka di medsos.

Akibatnya, keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 4 juncto pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar.
 
"Mereka punya group di twiter. Mereka sama - sama mau untuk sebarkan. Yang laki juga sebar ke groupnya, dan si perempuan juga sebarkan ke group dan teman - teman," ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu saat ditemui Bali Tribune, Kamis (22/9) siang.
 
DNL ditangkap di sebuah apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (17/9). Sementara sang pria ditangkap di wilayah Sesetan Denpasar. Kepada polisi, kedua pelaku merekam adegan berhubungan intim tersebut sedang dalam perjalanan pulang usai melukat (melakukan pembersihan diri) di Pura Tirta Empul Kecamatan Tampaksiring Gianyar, Kamis (1/9). Mereka merekam adegan hubungan intim saat mobil sedang melaju. Yang merekam adalah pelaku wanita dengan cara menempelkan HP nya di bagian depan kaca mobil.
 
"Namun penyidik tidak bisa memasang atau menjerat dengan UU Lalulintas karena tidak ada insiden saat mengendarai mobil sambil berhubungan seks tersebut," katanya.
 
Saat pulang dari Pura Tirta Empul, keduanya juga masih menggunakan busana adat Bali. Motifnya hanya untuk bersenang-senang sesaat. Hanya untuk kenikmatan seksual sesaat. Hanya untuk sensasi semata. Menariknya, kedua pelaku tersebut hanya teman biasa, berkenalan melalui media sosial akhir Agustus 2022. "Mereka bukan pacaran," ujarnya.
 
Informasi penyidikan, mereka ini punya group untuk mencari pasangan atau orang untuk melakukan hubungan badan dengan variasi atau fantasi untuk mencari kepuasan atau kenikmatan saat berhubungan badan. Dan saat berhubungan badan itu di videokan kemudian dishare di group mereka. Tapi videonya tidak untuk dijual. Video itu hanya untuk group mereka saja karena mereka punya group sendiri.
 
"Video itu direkam secara spontan saja, saat mereka lagi dilanda nafsu yang menggelora. Hubungan intim juga dilakukan secara spontan. Jadi motifnya adalah kenikmatan seksual dan sensasi saja," terang Satake.
 

Polda Bali bergerak cepat untuk menyikapi kasus tersebut karena video viral dan terjadi di Bali. Kedua, karena dalam video tersebut para pelaku mengenakan pakaian adat Bali. Sekalipun tidak ada niat untuk mengenakan pakaian adat dalam berhubungan intim namun kasus ini sudah menyangkut sensifitas publik di Bali.

Selain itu, kasus ini direkam saat sedang dalam perjalanan pulang di atas mobil. Ini berbahaya bagi pengguna jalan lainnya. Mereka melakukan hubungan intim dengan berpakaian adat Bali di dalam mobil.
 
Video tersebut dibuat di Bali. Karena mereka mengenakan pakaian adat Bali yang biasanya untuk bersembahyang ke Pura. Perempuan memakai kamen berwarna merah muda, baju kebaya putih dan selendang merah muda. Sementara laki-laki mengenakan udeng, kemeja putih, kamen batik berikut saput putih.
wartawan
RAY
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan di Jatiluwih Ditutup, Belasan Pemilik Protes dengan Pasang Seng

balitribune.co.id | Tabanan - Pemilik bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih yang ditutup pemerintah daerah memasang belasan pelat seng di pematang sawah mereka pada Kamis (4/12).

Pemasangan pelat seng itu dilakukan sebagai bentuk protes atau penutupan bangunan milik mereka saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak pada Selasa (2/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Australia Gugat Pemilik Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Berbeda Soal Kepailitan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kepailitan hotel Sing Ken Ken di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terus bergulir dan kian rumit. Hotel Sing Ken Ken dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Kunjungan Wali Kota Eri Cahyadi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan resmi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam rangka pertukaran pengetahuan (knowledge sharing) mengenai kebijakan fiskal dan strategi percepatan pembangunan infrastruktur daerah, bertempat di Ruang Nayaka Gosana, Puspem Badung, Jumat (5/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.