Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasangan Sejoli Pembuang Bayi Divonis Berbeda

Bali Tribune/ USAI SIDANG - Sejoli pembuang bayi usai menjalani sidang putusan di PN Bangli, Senin (13/1)
 balitribune.co.id | Bangli - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangli yang diketuai AA Putra Wiratjaya menjatuhkan hukuman berbeda terhadap sejoli pembuang bayi  I Kadek Sugita  alias Dek Nik (20) dan Ni Ketut Juniari (22). Hukuman yang dijatuhkan kepada Kadek Sugita yakni 8 tahun sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan Ketut Juniari dijatuhi hukuman 7 tahun, setahun lebih ringan dari tuntuta JPU. Sidang putusan ini digelar di PN Bangli, Senin (13/1).
 
Pada persidangan, terungkap beberapa hal yang memberatkan Kadek Sugita maupun Ketut Juniari, yakni sebagai orangtua seyogyanya memberikan perlindungan kepada anaknya dan hak-hak anaknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, melindungi anaknya dari kekerasan dan dikriminasi. Namun berbalik, sejoli ini justru menghilangkan nyawa darah dagingnya.
 
Majelis hakim mengungkapkan bahwa sebelum bayi tersebut, Kadek Sugita dan Ketut Juniari sudah berupaya untuk menggugurkan kandungannya. Karena tidak berhasil, maka kedua membiarkan bayi dalam kadungan untuk tumbuh. Kemudian ketika lahir akan dititipkan di panti asuhan. Hanya saja hingga bayi tersebut lahir keduanya tidak menemukan panti asuhan untuk menitipkan anak. Hingga akhirnya bayi tersebut di buang di tempat kosong. “Bayi yang baru lahir seyogyanya ditaruh ditempat yang hangat, dan diberikan asi, bukanya ditempatkan di tempat kosong yang mana bayi itu tidak mendapatkan perlindungan dari rasa lapar, cuaca maupun binatang yang ada disekitarkan. Ini merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan,” ungkap Agung Wiratjaya.
 
Kemudian dari aspek moral, agama dan masyrakat bahwa terdakwa membuang bayinya di rumah kosong yang ada di Banjar Lumbuan, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli adalah wilayah yang mana masyarakatkan terkenal religius yang dijiwai oleh hukum adat dengan nilai-nilai agama Hindu. Dalam agama Hindu keseimbangan alam harus dijaga melalui konsep Tri Hita Karana. 
 
Lantas karena perbuatan terdakwa telah merusak keseimbangan sebagaimana konsep Tri Hita Karana. Perbuatan terdakwa membuat Banjar Lumbuan, Desa Sulahan menjadi leteh, kotor, cuntaka dan membuat resah, meskipun terhadap hal tersebut telah dipulihkan dengan melakukan upacara pecaruan.
 
Sementara itu hal-hal yang meringakan terdakwa yakni terdaka belum pernah dihukum, merasa bersalah dan menyesali perbuatanya, bersikap sopan di persidangan. Untuk terdakwa Ketut Juniari saat ini dalam kondisi hamil.
 
Memperhatikan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan, majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap Kadek Sugita dan 7 tahun untuk Ketut Juniari.
 
Terkait hukuman yang dijatuhkan pada Kadek Sugita, JPU menerima putusan majelis hakim. Tetapi masih pikir-pikir atas putusan terhadap Ketut Juniari. “JPU menuntut keduanya masing-masing 8 tahun penjara. Atas hukuman terdahap Ketut Juniari, JPU masih pikir-pikir sehingga putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sedangkan untuk untuk Kadek Sugita sudah diterima baik JPU maupun yang bersangkutan dan putusan ini sudah memiliki 
wartawan
Agung Samudra
Category

Anggota DPRD Badung Putu Yunita Oktarini Hadiri Prosesi Nganyarin di Pura Dalem Pingit Bongkasa

balitribune.co.id | Mangupura – Anggota DPRD Badung Dapil Abiansemal, Putu Yunita Oktarini, menghadiri prosesi Nganyarin yang menjadi bagian dari rangkaian Karya Padudusan Agung, Ngenteg Linggih, Mapeselang, Manawa Ratna, dan Tawur Pedana di Pura Dalem Pingit, Banjar Tanggayuda, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Rabu (10/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pedagang Barang Bekas di Pasar Kereneng Diimbau Hindari Tindak Pidana Penadahan

balitribune.co.id | Denpasar – Para pedagang barang bekas di Pasar Kereneng diimbau untuk lebih selektif dalam bertransaksi agar tidak terjebak menjadi penadah barang hasil kejahatan. Imbauan ini disampaikan dalam kegiatan Simakrama Kamtibmas bersama Polda Bali di Denpasar, Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Drama di Landasan Bandara Ngurah Rai, Buronan Interpol Australia Ditangkap Saat Bersembunyi di Toilet Jet Pribadi

balitribune.co.id | Mangupura - Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya keberangkatan seorang pria Warga Negara Australia buronan interpol yang diduga terlibat tindak pidana lintas negara. Pelaku menggunakan dokumen perjalanan milik orang lain untuk mengelabui petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. 

Baca Selengkapnya icon click

Polres Badung Tertibkan Kabel Semrawut di Dalung, Provider Diajak Bertanggung Jawab

balitribune.co.id I Mangupura - Kondisi kabel utilitas yang menjuntai dan terpasang semrawut di sejumlah ruas jalan di Desa Dalung akhirnya mendapat perhatian serius. Menjelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Badung turun langsung melakukan penertiban kabel bersama sejumlah perusahaan penyedia layanan internet dan telekomunikasi, Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ajak Ojol "Naik Kelas", Astra Motor Bali dan Jasa Raharja Beri Pelatihan Safety Riding

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai wujud kepedulian terhadap tingginya angka mobilitas di jalan raya, Astra Motor Bali bersinergi dengan PT Jasa Raharja Cabang Wilayah Bali menggelar kegiatan edukasi safety riding bersama komunitas ojek online (ojol) di wilayah Denpasar, Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.