balitribune.co.id | Denpasar - E-retribusi merupakan bagian dari implementasi Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT) dan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentangi Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Selain itu, e-retribusi ini juga sejalan dengan SNKI yang diatur dalam PerPres RI No. 82 Tahun 2016 tentang strategi nasional keuangan inklusif. Menggunakan e-retribusi bisa dikatakan sekali mendayung dua tiga pulau terlampui.
Pelaksanaan dan pengelolaan retribusi pasar bila sebelumnya dilakukan secara tunai, maka sekarang dimplementasikan penerimaan retribusi pasar melalui pemrosesan pembayaran denqan cara nontunai saat ini tengah digeber . “Kini menggunakan e-retribusi, dengan Quick Respon (QR) Code dengan source of fund dari tabungan atau Basic Saving Account (BSA) sehingga transaksi menjadi lebih praktis, efisien, cepat dan aman serta mewujudkan keuangani inklusif,” kata Kepala KPw BI Bali Causa Iman Karana di Pasar Peninjoan, Denpasar, Jumat (12/4).
Ia pun menjelaskan retribusi pasar adalah cara pembayaran retribusi ataupun iuran atau pungutan pasar secara nontunai melalui pendebetan rekening (autodebet) tabungan pedagang dan disetorkan ke rekening pengelolai pasar serta dengan memanfaatkan teknologi QR Code untuk membantui proses absensinya. “Dengan adanya e-retribusi pasar, pedagang pasar akan memiliki rekening tabungan yang bebas biaya administrasi di Bank BPD Bali sehingga program ini sekaligus meningkatkan keuangan inklusif,” tegasnya.
CIK biasa ia disapa menegaskan dalam menyukseskan GNNT transaksi nontunai pemda dan SNKI tidak hanya memerlukan keterlibatan BI sebagai regulator sistem pembayaran, namun juga harus mendapat dukungan dari kementrian, lembaga, pemerintah daerah, pelaku industri sistem pembayaran dan masyarakat. BI pun terus menerus mendukungi percepatan implementasi elektronifikasi pembayaran daerah ini.
BI berharap kedepan diharapkan secara berangsurangsur dapat terbentuk suatu komunitas atau masyarakat yang lebih menggunakan instrumen nontunai atau Less Cash Society. Ia pun menegaskan menggunakan elektronifikasi transaksi penerimaan maupun pengeluaran pemerintah daerah, dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat maupun pedagang pasar. Manfaat lainnya bagi pemerintah daerah yaitu mencegah penerimaan uang palsu, mengontrol dengan mudah, menghindari salah hitung, transaksi tercatat secara otomatis, mengurangi fraud, aman, akurat, efisien, memudahkan pengawasan dan sistem pencatatan menjadi lebih transparan.
Sementara itu Dirut Bank BPD Bali Nyoman Sudharma mengatakan bank asli Bali ini ikut mendukung program GNNT dengan meluncurkan e-retribusi di Pasar Peninjoan. Layanan pungutan pasar online ini merupakan salah satu bentuk dukungan bank untuk mempermudah pengelolaan administrasi dalam satu database. “Harapannya ke depan pungutan pasar online atau e-retribusi macam ini dapat juga diterapkan di seluruh pasar di kabuapten/kota di Bali. E-retribusi ini juga bisa memberikan solusi dalam administrasi,” paparnya. arw