Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasar Nyanggelan Wakili Bali dalam Lomba Pasar Tingkat Nasional

Bali Tribune/ Kepala Pasar Nyanggelan Wayan Darmana beserta jajaran siap mewakili Provinsi Bali dalam lomba Pasar Aman dari Bahan Berbahaya tingkat nasional yang diselenggarakan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI.



balitribune.co.id | Denpasar -  Setelah  resmi berstatus SNI, kini Pasar Nyanggelan Kelurahan Panjer Denpasar Selatan  terpilih  mewakili Provinsi Bali dalam lomba  Pasar Aman dari Bahan Berbahaya tingkat nasional yang diselenggarakan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI.

Kepala Pasar Nyanggelan Wayan Darmana mengatakan terpilihnya Pasar Nyanggelan dari hasil kajian dan survei . Selain itu hasil sampling dari penelitian dan pengujian BPOM bahwa Pasar Nyanggelan nol dari bahan berbahaya. Amannya dari bahan berbahaya Pasar Nyanggelan dipercaya untuk mewakili Provinsi Bali.

Atas kepercayaan pihaknya mengucapkan terima kasih atas apresiasi ditunjuknya kepada  Pasar Nyanggelan untuk mengikuti lomba Pasar Aman dan bahan berbahaya tingkat nasional. "Atas kepercayaan yang diberikan maka  tugas dan tanggung jawab yang dibebankan akan dilaksanakan semaksimal mungkin bersama jajaran dan  BPOM,” ungkap Darmana.

Lebih lanjut Darmana mengatakan, untuk mempersiapkan lomba pihaknya  mohon dukungan dari Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Denpasar terkait  agar mendukung penuh kegiatan ini. Mengingat dalam lomba Pasar Aman, beberapa instansi  terkait masuk di dalamnya. Seperti Disperindag  Kota Denpasar, DPMD Kota Denpasar, dan Dinas Kesehatan Kota Denpasar.

Menurutnya sinergi dari  pasar Aman itu saling keterkaitan. Untuk itu maka kapasitas kegiatan  akan ditonjolkan. "Untuk itu instansi terkait agar berkenan untuk ikut membantu khususnya dokumen-dokumen yang akan dimasuki proposal-proposal sebagai daya dukung dan nilai plusnya disana.

"Untuk mensukseskan lomba ini kami  mohon dukungan dan doa mudah-mudahan apa yang kita siapkan dan upayakan  bisa semaksimal bisa memenuhi harapan," harapnya.
Sedangkan untuk persiapan pedagang, Darmana mengaku pedagang sudah disosialisasikan di tahun 2017 terhadap pasar Aman.

Selain itu BPOM juga sudah melatih tenaga pasar untuk melakukan sampling secara mandiri.

Sementara itu Kadis Disperindag Kota Denpasar Ni Nyoman Sri Utari mengaku akan mendukung lomba ini. Untuk mendukung kegiatan ini pihaknya secara rutin setiap minggu sekali turun kelapangan untuk memberikan edukasi kepada pedagang agar selalu menjaga kualitas dagangan dengan tidak menggunakan bahan yang berbahaya.

wartawan
YAN
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.