Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasar Seni Kumbasari Tak Terdampak Libur Lebaran

pasar
SEPI - Pedagang di Pasar Seni Kumbasari Denpasar sepi pembeli saat libur panjang Lebaran.

Denpasar, Bali Tribune
Kendati libur Lebaran 2016 berlangsung selama sepekan namun beberapa pedagang aneka produk kerajinan khas Bali di Pasar Seni Kumbasari, Denpasar mengaku penjualannya kurang memuaskan. Pedagang di pasar seni yang terdiri 4 lantai tersebut tidak merasakan dampak dari libur panjang. Padahal berdasarkan data monitoring angkutan udara Lebaran di Bandara I Gusti Ngurah Rai menunjukkan adanya peningkatan kedatangan wisatawan ke Pulau Dewata pada libur Lebaran tahun ini.

Salah satu pedagang souvenir khas Bali di lantai 3 Pasar Seni Kumbasari, I Ketut Sudiana mengakui jika suasana libur Lebaran kali ini pengunjung di pasar tersebut tergolong sepi.
“Masih sepi pembeli, mungkin pembeli masih menikmati liburan di kampung mereka masing-masing,” katanya di pasar setempat, Senin (11/7).

Menurutnya, keadaan di pasar seni tersebut tidak hanya sepi pengunjung dari wisatawan domestik juga sepi kunjungan wisatawan mancanegara. “Tidak hanya tamu lokal saja yang belum ada kemari, tamu mancanegara pun sama, belum juga ada yang memesan barang sampai saat ini,” keluh Sudiana.

Jika musim ramai pembeli dia membeberkan wisatawan mancanegara khususnya asal Eropa biasanya melakukan pemesanan dalam jumlah banyak dari 500 sampai 1.000 picis untuk satu jenis barang.

Pemilik kios lainnya, Ni Made Ariati, juga mengeluhkan sepinya pembeli di Pasar Seni Kumbasari. Menurutnya sepinya pembeli di pasar seni tersebut ditengarai keberadaan pasar oleh-oleh modern yang semakin menjamur.

“Saat ini memang dalam kondisi sepi pembeli, selain itu kondisi ini juga saya perkirakan disebabkan semakin banyak bermunculannya pasar oleh-oleh khas Bali di Denpasar,” ungkapnya.

Sedangkan beberapa penjual lainnya memprediksi sepinya pembeli dikarenakan masih lesunya ekonomi sehingga menyebabkan berkurangnya daya beli wisatawan. Selain itu juga ada yang memprediksi bahwa momen libur Lebaran digunakan untuk mengunjungi sanak keluarganya. Sehingga hanya sedikit yang memanfaatkan waktu liburannya untuk berbelanja.

Saat ramai pembeli, penjual mampu menghasilkan keuntungan kotor sebesar Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per bulan. Namun saat kondisi sepi hanya memperoleh keuntungan Rp 5 juta dalam sebulan.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.