Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasar Seni Sukawati Sudah Dikosongkan

Bali Tribune/Kondisi terakhir Pasar Seni Sukawati.

balitribune.co.id | Gianyar - Hingga Minggu (31/3), Pasar Seni Sukawati sudah kosong dan tidak ada lagi aktivitas.  Namun demikian, pedagang yang kini direlokasi ke Lapangan Sutasoma, Batuan, Sukawati tidak langsung dibuka, lantaran masih ada sejumlah penataan.

Kepala Pasar Seni Sukawati A Raka ditemui di lokasi mengatakan relokasi berjalan sesuai rencana. Sejatinya, pedagang sudah bisa membuka lapak. Namun, para pedagang menunggu kekompakan pedagang lain. Diperkirakan,  seluruh pedagang baru benar-benar buka pada Selasa (2/4). "Dalam satu dua hari ini pedagang masih berkemas dan penataan. Paling cepat, hari selasa baru bisa efektif berjualan,” ungkapnya.

Terkait wacana kedatangan tim pusat melihat Pasar Seni Sukawati yang telah kosong, hingga kemarin pihaknya belum mendapatkan informasi. Sedangkan mengenai keluhan pedagang selama di pasar sementara, diakui sejauh ini belum ada. Dan untuk menyalurkan keluhan tersebut, pihaknya membuka pos pengaduan. "Di samping pos keamanan ada pos pengaduan. Jadi pedagang yang punya unek-unek bisa mengadu sehingga tidak pakrimik di luar," jelasnya.

Untuk restribusi per hari yang dikenakan Rp 1.000 dan Rp 500 untuk kebersihan, sementara waktu ditiadakan.  Bahkan sejak sejak tanggal 20  Maret lalu, pedagang sudah  tidak dipungut sampai waktu yang belum ditentukan.  Demkian pula aliran listrik yang belum terpasang,  sudah dikoordinasikan.

Secara terpisah,  Plt Asisten II Setda Kabupaten Gianyar Gede Widarma Suharta menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan petugas kemanan yang akan menjaga barang dagangan di Pasar Relokasi tersebut. Mereka yang bertugas ini merupakan satpam yang sebelumnya memang bertugas di pasar Seni Sukawati sebanyak 10 orang. “ Kami belum mengerahkan petugas kemanan, karena memang belum ada barang yang dibawa pedagang ke lokasi tersebut. Pos khusus untuk petugas kemanan juga sedang dipersiapkan,” ungkapnya.

Lanjutnya, di tempat relokasi, pemerintah juga membuat los tambahan untuk pedagang minuman dan pos kemanan. Total ada sebelas los yang kini disiapkan di sebelah selatan lapangan Sutasoma itu.  Karena atas permintaan desa adat, tempat untuk pedagang minuman atau buah buahan, nanti lima los untuk pedagang Desa Adat Sukawati dan lima untuk Batuan, ditambah satu los untuk pos kemanan. 

wartawan
Nyoman Astana
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.