Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasca Disahkannya Awig-awig, Aksi Kriminal Nihil

I Nengah Reken
I Nengah Reken

BALI TRIBUNE - Pasca disahkannya awig-awig  yang di dalamnya mengatur sanksi adat bagi pelaku kriminal,kini masyarakat Desa Pakraman Penarukan ,Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku bisa bernafas lega. Pasalnya sebelum disahkanya awig-awig tersebut  masyarakat selalu diselimuti persaan cemas, baik dengan aksi pencurian, meracuni ternak serta perusakan tanaman. Bendesa Pakraman Penarukan I Nengah Reken  mengungkapkan  disusunya awig tiada lain untuk mengantisipasi aksi kriminal yang kerap terjadi di wewidangan (wilayah) dusun Penarukan. Dari catatan  terjadi beberpa kali kasus pencurian  dan meracun ternak  serta tanaman di kebun warga dirusak, namun tidak pernah terungkap pelakunya. ”Kasusnya sudah dilaporkan ke polisi namun pelakunya tidak terendus petugas,” ujar  tokoh masyarakat Dusun Penarukan itu, Minggu (1/7). Reken mencontohkan kasus teranyar di bulan Desember 2017, sepasang sapi milki Jro Mangku Puspa diracun, akibat kejadian itu Jro Mangku Puspa mengaami kerugian Rp35 juta, namun pelakunya tidak terungkap. Dalam penyusunan awig melibatkan paguyuban pemangku, panglisir dadia dan pecalang serta hansip. Setelah awig disusun kemudian  disosialisasikan kemasing-masing dadia, di antaranya dadia Keramas, Celagian, Bali Mula, Kayu Selem, Dukuh Bunga dan Dukuh Segening.  "Kami serahkan copyan awig di masing-masing dadia, selanjutnya akan disampaikan kepada warga," ujarnya.  Dalam rentan waktu sosialisasi di berikan kesempatan bagi warga untuk melakukan koreksi dengan tujuan agar jangan setelah awig disahkan timbul permasalahan dikemudian hari. ”Untuk awig- awig sudah disahkan dalam paruman tiga bulan lalu,” kata pria yang juga anggota DPRD Bangli ini. Bebernya pasca disahkan awig-awig memang aksi kriminal untuk sementara tidak terjadi. Masyarakat kami kini mulai hilang rasa cemasnya akan keselamatan ternaknya mapun terjadinya pengrusakan  tanaman. “Kalau sebelum awig disahkan, warga yang dapat giliran makemit lebih memilih tidak hadir, tapi kalau sekarang warga kami sudah mulai hilang rasa takut dan cemasnya,” sebut Nengah Reken. Disinggung terkait sanksi adat bagi pelaku pencurian yang tertulis dalam awig, Nengah Reken, bila ada warga kehilangan  agar melapor ke  parjuru desa. Jika maling tersebut ditemukan atau ditangkap, maka mal;ing tersebut dikenakan denda 100 kilogram beras dan juga membayar ganti rugi atas kasus- kasus yang terjadi sebelumnya. "Namun ada pengeculian jika pelakunya di bawah 17 tahun atau masih berstatus pelajar  hanya diberikan pembinaan," tegasnya.  Selain itu jika pelaku ditangkap oleh polisi, saksi adat tetap berjalan dan kalau tidak dibayar ke adat, maka  pelaku akan dikucilkan atau tidak dianggap sebagai warga desa pakraman penarukan. Dalam awig juga diatur jika maling ditangkap dipura, maka pelaku wajib melaksanakan upacara “Ngrsi Gana“ di pura lokasinya mencuri dan kena sanksi adat di banjarnya. Selain itu dalam awig diaturpula jika ada masalah terkait binatang peliharaan seperti babi, sapi dan tanaman di desa pakraman Penarukan, maka akan dijalankan  Meningningan atau bersumpah. Disamping itu pula dalam awig diatur  jika pelaku pelaku tertangkap mencuri, meracun, menebas sapi atau babi, pelaku wajib membayar ganti rugi. Lebih lanjut, ada pula ritual meningningan yang hanya diikuti laki- laki  yang umunya diatas 17 tahun, sementara bagi laki- laki yang menderita lumpuh dan yang berada diluar daerah  tidak mengikuti proses mengeningening. “Kalau pelakunya di bawah 17 tahun, sanksi adat tidak berlaku, namun prosesnya diserahkan ke pihak kepolisian," tegas  Nengah Reken.  

wartawan
Agung Samudra
Category

Dituduh Gelapkan Rp4,5 Miliar, Mantan Bendesa Serangan Sebut Laporan "Mengada-ada"

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Jro Bendesa Adat Serangan, I Made Sedana, bereaksi keras terhadap laporan polisi yang dilayangkan oleh Jro Bendesa saat ini, I Nyoman Gede Pariartha, bersama sejumlah prajuru desa. Sedana membantah tuduhan penggelapan dana sebesar Rp4,5 miliar terkait penjualan lahan atas nama Desa Adat Serangan.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Sinergitas Daerah, Pj. Sekda Eddy Mulya Hadiri Pertemuan Forsesdasi Bali 2026

balitribune.co.id | Semarapura - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya berkesempatan menghadiri Rapat Kerja Komisariat Forsesdasi Provinsi Bali Tahun 2026 yang diselenggarakan di Wyndham Tamansari Jivva Resort, Bajarangkan, Klungkung, pada Jumat (16/1). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Terima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha Tahun 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, menerima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha Tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diserahkan pada acara Puncak Peringatan Hari Desa Nasional (Hardesnas) Tahun 2026, yang diselenggarakan di Lapangan Desa Butuh, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (15/1).

Baca Selengkapnya icon click

Dua Polwan Tangguh Bergeser, Suinaci ke Siber, Rahmawaty ke Krimum

balitribune.co.id | Denpasar - Roda mutasi di lingkungan Polda Bali kembali bergerak. Sebanyak 76 perwira, mulai dari perwira pertama (IPDA) sampai perwira menengah (AKBP) dimutasi. Mutasi sebanyak ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya Nomor: ST/83/I/KEP/2026, tanggal 15 Januari 2026 yang ditandatangani Karo SDM Polda Bali, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Melalui Literasi Keuangan di Bali Asuransi Jasindo Dorong Generasi Lebih Cerdas dan Terproteksi

balitribune.co.id | Denpasar - Memasuki 2026, Asuransi Jasindo kembali melaksanakan kegiatan literasi keuangan melalui acara Literasi Keuangan & Manajemen Risiko yang diselenggarakan pada Kamis, 15 Januari 2026, di The Hub Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Prasyarat Utama Menuju Haluan Pembangunan 100 Tahun Yang Implementatif

balitribune.co.id | Pada tanggal 22 Desember 2025 yang lalu, Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), secara resmi merilis Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 di Gedung Ksirarnawa Denpasar, haluan tersebut dimaksudkan sebagai blue print pembangunan Bali 100 tahun ke depan, artinya pembangunan Bali seratus tahun ke depan harus merujuk kepada isi dokumen tersebut, dan inilah satu-satunya dokumen yang pernah dilahirkan oleh seorang g

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.