Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasca Kasus Penganiayaan, Polsek Negara Atensi Keberadaan Kedai

Bali Tribune / DIAMANKAN - Pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam di salah satu kedai di Sawah Gede, Tegalbadeng Timur diamankan di Polsek Negara.

balitribune.co.id | NegaraTerjadinya cekcok di salah satu kedai yang berujung penganiayaan di wilayah Kecamatan Negara disikapi serius aparat kepolisian. Pihak Polsek Negara memanggil seluruh pemilik kedai. Selain itu instansi terkait termasuk aparat kewilayahan diminta melakukan tindakan tegas apabila ada kedai yang mengganggu keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Sebelumnya kasus penganiayaan terjadi di Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara pada Sabtu (9/7) dini hari. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bali Tribune, tindak pidana penganiayaan ini melibatkan dua warga Desa Pengambengan, Kecamatan Negara. Kejadiannya berawal saat pelaku, Kris Budi Hartono (27) warga Bajar Munduk, Desa Pengambengan pada Jumat (8/7) sekitar pukul 23.00 Wita minun tuak di Kedai99 di Sawah Gede Tegalbadeng Timur bersama lima temannya.

Saat itu datang korban, Indriadi (34) warga Banjar Ketapang, Desa Pengambengan. Saat itu korban menegur pelaku karena mengajak istri temannya. Pelaku yang merasa tidak terima terhadap pernyataan korban, tiba-tiba naik pitam. Setelah kedua nelayan ini awalnya terlibat cekcok mulut, pelaku yang seorang duda ini bersama dua teman perempuan langsung pergi meninggalkan kedai. Namun berselang beberapa jam, pelaku datang kembali ke kedai dengan membawa sebilah pisau dapur untuk menikam korban.

Pelaku yang saat itu dibawah pengaruh alcohol menusuk lengan kanan korban. Bahkan korban sempat menangkis saat hendak ditusuk pada bagian perut hingga mengalami luka terbuka pada bagian tangan. Pelaku yang emosi menikam dada kiri korban hingga terluka dan bersimbah darah. Mendapati korban dalam kondisi terjatuh, pelaku meninggalkan korban dan melarikan diri. Korban langsung diantar oleh temannya ke Puskesmas II Negara di Pengambengan dan akhirnya dirujuk ke RSU Negara.

Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polsek Negara. Polisi yang memburu keberadaan pelaku, berhasil menciduk pelaku yang bersembunyi di rumah pamannya di Banjar Teluk Limo, Desa Tegalbadeng Barat, Negara pada Sabtu pagi sekitar pukul 08.00 Wita. Pelaku langsung digiring ke Polsek Negara untuk menjalani proses hokum lebih lanjut. Kapolsek Negara, Kompol I Gusti Made Sudarma Putra mengatakan antara pelaku maupun korban termasuk juga teman wanita yang diajak minum tersebut saling mengenal.

“Motifnya pelaku merasa tersinggung dengan perkataan korban yang mengatakan pelaku mengajak istri orang,” ujarnya. Pelaku yang melakukan penganiayaan dengan mempergunakan senjata tajam menurutnya dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hingga 10 tahun penjara. Mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali, pihaknya juga kini menyikapi serius keberadan kedai-kedai yang beroprasi di Kecamatan Negara.

Pihaknya menyatakan, Selasa (7/11) memanggil seluruh pemilik kedai, ”kami minta mereka untuk tetap menjaga kondusifitas agar jangan sampai usahannya malah tidak menimbulkan gangguang keamanan, ketertiban dan ketentraman di masyarakat,” ungkapnya. Selain itu pihaknya juga mengundang Kasatpol PP Kabupaten Jembrana, Camat Negara, Kasi Trantib Kecamatan bersama seluruh Perbekel/Lurah terkait penertiban operasional kedai seperti dari jam operasional, pengawasan hingga penindakannya.

Pihaknya meminta instansi terkait yang memiliki kewenangan bisa melakukan langkah tegas dengan melakukan penindakan apabila usaha kedai menimbulakan gangguang keamanan, ketertiban dan ketentraman di masyarakat. “Ini juga kewenangan dari instansi terkait dan aparat desa/kelurahan. Harus ada tindakan tegas. Kalau memang ada komplin agar dikordinasikan, apabila tidak bisa (ditertibkan), harus dihentikan (operasionalnya). Termasuk juga penjualan minuman keras yang memerlukan ijin,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Soal Utang Obat RSU Tabanan, Komisi IV Minta Ada Audit dan Subsidi Pemkab

balitribune.co.id I Tabanan - Komisi IV DPRD Tabanan mengusulkan perlunya audit terhadap piutang pasien yang memicu penumpukan utang obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp36 miliar lebih di RSU Tabanan.

Tidak hanya itu, Komisi IV berencana akan bertemu dan meminta Bupati Tabanan memberikan dukungan anggaran untuk menyelamatkan operasional rumah sakit rujukan tipe B tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tewasnya Desak Gayatri di Moskow Ungkap Risiko Fatal Berangkat Non-Prosedural

balitribune.co.id | Singaraja - Desak Komang Ayu Gayatri, pekerja migran asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, meninggal dunia saat bekerja di Kota Moskow, Rusia. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, Desak Gaytari meninggal dalam peristiwa kebakaran yang terjadi ditempatnya bekerja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lepas Mudik Gratis, Bupati Satria Minta Pengemudi Bus Tidak Ugal-Ugalan

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria melepas pemberangkatan mudik gratis di depan Polres Klungkung, Senin (16/3/2026). Kegiatan Mudik Gratis Polres Klungkung ini dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan dan kepedulian kepolisian kepada masyarakat. 

Baca Selengkapnya icon click

Polsek Nusa Penida Ungkap Dugaan Penggelapan di Kantor JNT Batununggul

balitribune.co.id I Semarapura - Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di Kantor JNT Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu malam, 11 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 Wita setelah sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan dari pihak perusahaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.