Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasca Kasus Sopir Diracun Residivis, Pengusaha Transportasi Diminta Waspada

Bali Tribune/ DIAMANKAN - Tiga residivis kasus curas mobil dengan modus meracuni korban diamankan di Polres Jembrana.
Balitribune.co.id | Negara - Pasca kejadian pencurain mobil yang dilakukan koplotan residivis penjahat lintas pulau di Hutan Klatakan, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, kini para pelaku usaha transportasi diminta lebih wasapada. Kendati dalam masa sulit, namun untuk menghindari tindak kejahatan, pemilik rental maupun angkutan sewa diminta tidak sembarangan menerima order.
 
Sebelumnya, jajaran Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus tindak pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus meracuni korban. Pencurian mobil ini terjadi pada Jumat (24/4) sekitar pukul 18.00 Wita di jalur Nasional Denpasar-Gilimanuk, Desa Melaya dengan korban seorang pelaku usaha angkutan sewa, Zainur Rizal (23) sopir asal Dusun Blobo, RT 036/RW 005, Desa Banjar Sari, Kecamatan Sumber Asih, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yang berdomisili di Denpasar.
 
Awalnya pengemudi pick up Daihatsu Grand Max nomor polisi DK 8784 D sekitar pukul 11.00 Wita mendapatkan order sewa melalui telpon dari tersangka Abdul Arif (43), residivis penggelapan mobil asal Kedung Mangu RT 005/RW 003 Desa Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur. Tersangka yang sudah pernah dua kali dipenjara ini meminta korban menjemput barangnya di Melaya. Korban saat itu ditunggu oleh tersangka Andik Saputra (41) di depan Pegadaian Ubung.
 
Tersangka yang juga residivis kasus narkoba asal Dusun Kauman, Desa Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, ini menemani korban menuju Desa Melaya. Sesampainya di depan salah satu warung bakso, pelaku tanpa menunjukkan gelagat yang mencurigakan mengajak korban makan bakso. Pelaku juga menaruh racun bubuk biji jarak pada kopi yang diminum korban saat korban lengah. Beberapa menit kemudian korban tidak sadarkan diri. Saat tersadar sudah mendapati dirinya di dalam selokan.
 
Sedangkan mobil yang dikendarainya serta handphone korban sudah raib. Kejadian ini dilaporkan ke pihak kepolisian. Hasil pelacakan, mobil korban diseberangkan ke Jawa sekitar pukul 23.00 Wita dengan pembeli tiket atas nama Abdul Arif. Sesampainya di Banyuwangi, mobil tersebut dibeli dan diserahkan kepada tersangka Qoidul Umam (24) residivis peracun asal Dusun Tinggarjati, Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Ketiganya menuju sebuah hotel di Jember.
 
Dari hasil kordinasi dengan kepolisian di Jawa Timur, akhirnya jajaran Satreskrim Polres Jembrana bersama Satreskrim Polres Jember berhasil menciduk ketiga tersangka di hotel tempatnya menginap. Namun saat mencari barang bukti, ketiga pelaku berusaha melarikan diri sehingga dihadiahi timah panas. Ketiga tersangka langsung digelandang ke Polres Jembrana bersama sejumlah barang bukti. Pelaku mengakui mobil korban dijual seharga Rp 16 juta kepada seseorang yang kini masih buron.
 
Kabag Ops Polres Jembrana Kompol I Wayan Sinaryasa didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Paramagita dikonfirmasi mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Pihaknya meminta pelaku jasa transportasi lebih berhati-hati menerima order. “Kami minta usaha transportasi lebih wasapada lagi. Jangan sembarangan menerima order, ketahui dulu identitas siapa yang pesan. Seleksi siapa yang menyewa,” tegasnya. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Berantas Sarang Nyamuk, Dinkes Denpasar Gencarkan Fogging ULV

balitribune.co.id I Denpasar - Dinkes Denpasar terus memprogramkan pelaksanaan Fogging ULV hingga akhir tahun 2026. Kendati kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Denpasar mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun 2025 pada periode yang sama. Fogging Ultra Low Volume (ULV) yang dilakukan secara bertahap sebagai langkah antisipasi.

Baca Selengkapnya icon click

Komit Jaga Belanja Infrastruktur, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Badung Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Alokasi Infrastruktur Tembus 59 Persen

balitribune.co.id I Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (3/9/2026). Agenda utama dalam persidangan ini adalah mendengarkan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan, Disdukcapil Klungkung dan Kodim 1610 Tandatangani PKS Inovasi PARA PURNA

balitribune.co.id I Semarapura - Dalam upaya meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data kependudukan, khususnya terkait status pekerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1610/Klungkung, Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin Belum Lengkap, Wahana Diamond Beach Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung menghentikan sementara operasional semua  usaha dan wahana di kawasan Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali. 

Langkah ini diambil usai petugas menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click

Didakwa Terlibat Kasus Lab Narkotika di Vila, Dua WNA Rusia Jalani Sidang Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.