Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasca Kebakaran, 39 Counter Check In Belum Beroperasi

Bali Tribune/Petugas Puslabfor Polresta Denpasar lakukan olah TKP. (CNNtv)

balitribune.co.id | Tuban – Hingga Sabtu (20/4) sore aktivitas pelayanan penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai, berangsur pulih pasca kebakaran di terminal keberangkatan, Jumat (19/4) lalu. Meski demikian, baru 23 dari 62 counter check ini yang beroperasi.

Sehari pasca kebakaran, pihak otoritas bandara bersama Puslabfor Polresta Denpasar masih terus melakukan penyelidikan. Seperti disampaikan Communication and Legal Section Head Bandara I Gusti Ngurah Rai, Arie Ahsanurrohim, hingga saat ini pihak otoritas maupun pihak keamanan belum bisa memastikan penyebab kebakaran di area ATM Center.

“Akibat musibah kebakaran itu, sampai siang ini sebanyak 39 counter check in di terminal keberangkatan domestik belum bisa beroperasi dan dihentikan sementara waktu hingga menunggu proses renovasi selesai,” ujar Arie.

Terkait penghentian puluhan counter check in, pihak otoritas bandara juga telah melakukan sejumlah rekayasa dan antisipasi untuk mengurai kepadatan penumpang yang akan check in. 

Menurut Arie, para penumpang yang akan berangkat melalui terminal domestik untuk sementara harus melakukan proses check in di terminal Internasional.

"Hanya proses check in saja di terminal Internasional. Boarding gatenya tetap di terminal domestik. Hal ini kami lakukan untuk mengurai kepadatan. Karena 39 counter check in tidak bisa beroperasi," terang Arie Ahsanurrohim.

Sebagaimana diberita sebelumnya, akibat kebakaran yang diduga karena adanya korsleting di Counter ATM terminal keberangkatan, Jumat (19/4), sebanyak 19 penerbangan ditunda. Selain itu kebakaran juga menimbulkan kepanikan ratusan penumpang. Setidaknya sekitar 500 m2 areal terminal keberangkata domestik mengalami kerusakan yang cukup parah dilalap si jago merah.

wartawan
habit
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.