Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasca Pasar Hewan Tutup, Pendapatan Puluhan Juta Hilang

Bali Tribune / SEPI - Suasana Pasar Hewan Kayuambua di Desa Tiga, Kecamatan Susut, Bangli saat ditutup.

balitribune.co.id | Bangli - Merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) berimbas ditutupnya Pasar Hewan Kayuambua di Desa Tiga, Kecamatan Susut, Bangli, sejak 5 Juli 2021. Penutupan tersebut juga berimbas pada pendapatan daerah dari retribusi, tercatat hingga akhir bulan Agustus diperkirakan pendapatan yang hilang Rp 33.320.000.

Selain itu, masyarakat juga banyak mengalami kerugian karena anjloknya harga sapi. Humas Satgas Penanggulangan PMK Kabupaten Bangli I Wayan Dirgayusa mengatakan, Pasar Hewan Kayuambua sampai saat ini belum dibuka, karena masih menunggu rekomendasi dari Satgas Propinsi Bali. "Sesuai arahan yang diterima Satgas Kabupaten Bangli, pasar hewan akan dibuka setelah ada rekomendasi dari Satgas Provinsi Bali," ungkapnya, Kamis (25/8).

Selain belum dibuka pasar hewan, mobilisasi ternak juga belum dibuka. Tidak dipungkiri pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi Pasar Hewan Kayuambua selama hampir dua bulan terakhir menjadi hilang. Mengacu data dari Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Kabupaten Bangli, diestimasi pendapatan yang hilang dari  penutupan pasar hewan Kayuambua sejak 5 Juli sampai menjelang akhir bulan Agustus sekitar Rp 33.320.000. "Pasar hewan biasa beroperasi tiga hari sekali. Pada bulan Juli diperkirakan ada 9 kali pasaran dan sampai 22 Agustus ada 8 kali pasaran. Jadi total dari 5 Juli sampai bulan Agustus ada 17 kali pasaran dengan perkiraan jumlah penerimaan mencapai Rp 33.320.000," sebutnya. 

Kerugian yang dialami masyarakat juga cukup banyak. Pasalnya, harga jual ternak warga yang terpapar PMK menjadi jeblok. "Seperti halnya pengurangan harga terhadap pembelian sapi di delapan kasus yang terpapar PMK untuk dilakukan pemotongan," ungkap Dirga Yusa. 

wartawan
SAM
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.