Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pascadibukanya Pariwisata Bali, Makepung Lampit Kembali Bangkit

Bali Tribune / ATRAKSI - Makepung Lampit yang merupakan tradisi masyarakat agraris Jembrana kini kembali digelar setelah vakum selama pandemi.

balitribune.co.id | Negara - Mulai dibukanya pariwisata Bali juga disambut meriah oleh masyarakat. Masyarakat kini mulai menyambut hadirnya wisatawan. Berbagai persiapan mulai dilakukan. Salah satunya atraksi makepung lampit.

Pandemi covid-19 yang telah berlangsung sejak awal tahun 2020 telah berdampak terhadap berbagai sektor termasuk pariwisata. Selain kunjungan pariwisata yang terdampak, berbagai pembatasan yang sempat diberlakukan juga sempat menyebabkan terhentinya pelaksanaan event atau tradisi yang selama ini dilestarikan dan menjadi daya tarik wisata. Tak terkecuali di Jembrana. Salah satunya Makepung Lampit. Namun lampu hijau dibuka kembali pariwisata di Jembrana kini disambut antusias masyarakat.

Masyarakat kini memulai menggelar atraksi makepung lampit. Seperti yang dilakukan pada Minggu (17/10) di areal persawahan Subak Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara. Atraksi makepung lampit atau sering disebut makepung betenan karena digelar di lahan sawah basah ini dilakukan oleh komunitas lampit yang masih terus mepertahankan eksistensinya. Salah seorang anggota komunitas lampit, Nengah Tangkas mengatakan tradisi  makepung lampit sudah diwariskan sejak dulu oleh tetua didesanya.

Pria berusia 70 tahun ditemui dipersubakan Peh Kaja mengatakan sejak kecil ia sudah melakoni makepung lampit. Cikal bakal adanya makepung lampit berawal ketika musim turun tanam disawah tiba. “Untuk keperluan mengolah sawah, para petani saling kedeng (saling tarik) bergotong royong untuk membajak sawahnya. Dari proses pengolahan tanah, mulai membajak (nenggala) dilanjutkan proses  melasah (ngelampit) sebelum ditanami padi dilakukan berbarengan dan jumlahnya berbanyak,” ungkapnya, 

Saking ramainya pemilik kerbau di sawah, mereka beradu cepat dalam menyelesaikan garapannya. “Ngelampit mengunakan sepasang kerbau dan seperangkat lampit. Para tetua dulu saling berlomba menyelesaikan tanah agar nantinya bisa ditanami padi,” tuturnya. Dulunya yang disebut ngedengan (gotong royong), tidak hanya dilakukan petani di satu desa saja namun juga diikuti sampai keluar desa. Bahkan hingga di Subak Bilukpoh,  Mendoyo serta di Subak Sangkar Agung, Jembrana.

“Pokoknya saling bergantian, saling kedengan (gotong royong), dimana ada subak turun disana ikut ngelampit,” tuturnya. Sehabis ngelampit kemudian berbarengan pula mendapat penguun atau upah, “bukan upah uang, melainkan makanan yang disediakan pemilik tanah. Menunya mulai nasi lauk lawar klungah, hingga suguhan kopi dan jajanan berbahan ketela, ubi atan ketan kukus, Saat bisa seperti itu, nikmatnya makan bareng dan berkumpul sesama petani walau tanpa upah uang,” tuturnya.

Namun karena perkembangan zaman dan modernisasi sektor pertanian, di desanya sendiri kini masih tersisa hanya sekitar 10 KK pengiat makepung lampit. “Seiring waktu memang jumlahnya sudah menurun” ungkapnya. Digelarnya event makepung  lampit ini merupakan inisiatif komonitas lampit di desa Kaliakah. Selama pandemi atraksi budaya masyarakat agraris ini sempat vakum. Setelah dibukanya pariwisata, pelaksananya tetap diawasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana.

Plt Kadis Parbud Jembrana AA Mahadikara Sadaka melalui Kabid Pariwisata, Komang Gede Hendra Susanta mengatakan akan atraksi makepung lampit akan dipromosikan lagi untuk wisatawan. Menurutnya pemintanya tinggi dari kalangan potografer.  “Secara umum memang peminat atraksi makepung ini, didominasi kalangan potografer. Nantinya perlu diinventarisir ulang atraksi yang memang bisa mendatangkan wisatawan ke Jembrana. Salah satunya makepung lampit,” tandasnya.

wartawan
PAM

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.