Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pascadituding Tak Loyal, PAS : Gimmick

Bali Tribune / Ketua DPC PDI Perjuangan Buleleng Putu Agus Suradnayana.

balitribune.co.id | Singaraja - Ketua DPC PDI Perjuangan Buleleng Putu Agus Suradnyana (PAS) menampik tudingan Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai DPC PDI Perjuangan Buleleng, Putu Mangku Budiasa bahwa dirinya tak loyal terhadap partai. Bahkan ia balik menuding tuduhan itu tidak objektif.

Pemicunya, kemunculan podcast Ketua DPC PDIP Buleleng, PAS yang menyatakan siap bertarung dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2024 serta adanya baliho PAS-Made Mulyawan Arya (De Gadjah) diarel publik. Menurut PAS hingga saat ini dirinya masih kader PDI Perjuangan, terlebih tahapan pencalonan belum dimulai.

"Saya masih kader partai PDI Perjuangan. Kan belum ada pencalonan," kata Agus Suradnyana.

Ia juga mengatakan, penilaian terhadap dirinya bersifat subjektif. Sebab bisa bersumber dari perorangan karena ketidak sukaan terhadap dirinya.

"Kalau penilaian perseorangan bisa saja subjektif. Itu bisa karena ketidak sukaan terhadap saya," sambungnya.

Sedang soal baliho PAS-MULIA, PAS mengatakan hal itu merupakan gimmick untuk kepentingan survei. "Itu kan gimmick, saya juga perlu dapat survei kan. Sedang soal podcast isinya positif," tandas PAS.

Sebelumnya PAS dituding bermanuver dan loyalitasnya selaku ketua DPC PDIP Buleleng dipertanyakan. "Itu satu sikap yang menunjukkan haus kekuasaan. Saya selaku kader PDIP prihatin," ujar Mangku Budiasa.

Menurut Mangku Budiasa, PAS mengambil sikap berseberangan berdalih sebagai bentuk kekecewaan karena istrinya dicoret sebagai Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan pada Pemilu 2024.

Mestinya, lanjut Mangku dalam kapasitas sebagai Ketua DPC yang sangat paham mekanisme dan AD-ART Partai kalau memang berniat ikut tampil sebagi calon Gubernur mestinya dalam penjaringan  bakal calon Gubernur ikut mendaftar.
"Tidak dengan cara seperti ini masih sebagai Ketua DPC tapi sudah pasang baliho tandem dengan partai lain, ini namanya tidak punya etika politik, mestinya mundur dulu sebagai pengurus dan anggota partai," tegasnya.

wartawan
CHA
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.