Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pascapandemi, Produk Parfum Lokal Mengalami Permintaan Penjualan di Toko Daring

Bali Tribune / ilustrasi penjualan di toko daring

balitribune.co.id | DenpasarParfum menjadi salah satu produk perawatan diri yang kerap digunakan terutama saat hendak keluar rumah. Dengan tubuh yang wangi, kepercayaan diri dapat meningkat. Suasana hati juga bisa menjadi lebih baik. Terlebih lagi, saat ini, sudah banyak brand lokal yang menyediakan parfum berkualitas bagus dengan wangi tahan lama dan harga terjangkau.

Beauty and Personal Care Product Development Senior Lead Tokopedia, Stefanie Yuli dalam siaran persnya, Kamis (16/11) mengatakan, kepopuleran parfum di kalangan masyarakat tercermin dari data internal yang menunjukkan terdapat kenaikan penjualan parfum pada semester II 2023 pascapandemi Covid-19 dibandingkan semester I 2019 prapandemi, dengan rata-rata peningkatan hampir 2,5 kali lipat.

Parfum lokal yang mengalami kenaikan penjualan dengan harga berkisar dibawah Rp100 ribu. Eau de Parfum Kembang Setaman Jasmine, Rumah Atsiri salah satu yang mengalami kenaikan penjualan di toko daring. Rumah Atsiri Indonesia merupakan brand lokal yang menghadirkan berbagai macam produk wewangian dari minyak atsiri termasuk parfum dengan harga mulai dari Rp 95.000. Salah satu produk eau de parfum paling laris adalah Kembang Setaman Jasmine.

"Terinspirasi dari bunga melati yang dikenal sebagai Puspa Bangsa, kami mengembangkan varian ini dengan menggabungkan aroma melati dan sedap malam yang merupakan aroma klasik khas Indonesia. Cocok untuk aktivitas siang hari atau kegiatan spesial," jelas pemilik Rumah Atsiri, Natasha Clairine Mintarga.

Selain itu, yang mengalami kenaikan penjualan di toko daring yakni Senswell adalah brand lokal dengan produk wewangian dengan harga terjangkau. Senswell Basic Velve merupakan salah satu varian yang memiliki aroma fresh dan sweet, berasal dari mandarin, jasmine dan vanilla. Cocok digunakan pada siang hari.

Pelaku usaha parfum lainnya yang mengalami kenaikan penjualan dialami oleh Pemilik Onix Fragrance, Gemaswara Andika Ichsana. Ia mengaku mendirikan brand ini karena yakin parfum merupakan hal yang penting bagi seseorang dalam merepresentasikan dirinya sendiri. "Karenanya kami berusaha untuk menghasilkan parfum yang beragam untuk mengakomodasi berbagai preferensi," ujarnya.

wartawan
YUE
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.