Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pascapilkada Jembrana, Mutasi Pejabat Akhirnya Bergulir

Bali Tribune / MUTASI PEJABAT - Ada 79 pejabat eselon III dan eselon IV yang masuk dalam daftar mutasi pejabat perdana di tubuh Pemkab Jembrana yang berlangsung Rabu, (28/7).

balitribune.co.id | Negara – Pasca Pilkada Jembrana 2021, mutasi pejabat di tubuh Pemkab Jembrana akhirnya bergulir. Rabu (28/7).  Mutasi puluhan pejabat pengawas (setara eselon IV) dan pejabat administrator (setara eselon III) ini merupakan mutasi perjabat perdana dibawah kepemimpinan Bupati I Nengah Tamba dan Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna.

Setelah pelantikan Bupati Jembrana I Nengah Tamba pada 26 Februari 2021, mutasi pejabat untuk pertamakalinya bergulir di jajaran Pemkab Jembrana Rabu kemarin. Mutasi pejabat ini menyusul mutasi staf yang sudah dilakukan secara perdana pada Mei lalu. Kendati sebelumnya ada 87 pejabat yang dipanggil untuk mengikuti pengarahan sebelum pengambilan sumpah jabatan di Auditorum Jembrana pada Selasa (27/7) lalu, namun ternyata mutasi pejabat yang dilaksanakan secara daring kali ini baru melibatkan 79 pejabat eselon III dan IV.

Pejabat yang dimutasikan tersebut, selain pergeseran juga ada beberapa staf yang mendapatkan promosi jabatan. Dari pejabat kepala kewilayahan, Lurah Lelateng, I Made Santa Purwa kembali ke instansi asalnya di Bagian Hukum dan HAM Setda Jembrana sebagai Kasubag Peraturan Perundang-Undangan. Posisinya digantikan oleh I Gede Wariana Prabawa yang sebelumnya Lurah Gilimanuk. Posisi Lurah Gilimanuk kini dijabat oleh Ida Bagus Tony Wirahadi Kusuma yag sebelumnya Kasi Pendataan dan Monitoring Satpol PP.

Sedangkan dari dua camat yang sebelumnya di panggil, hanya Camat Mendoyo, I Putu Nova Noviana yang dimutasi menjadi Sekdis Pertanian dan Pangan. Posisi Camat Mendoyo kini dijabat oleh I Putu Sindhu Yasa yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). Sedangkan jabatan Camat Jembrana yang sempat tanpa pejabat definitive kini diisi oleh I Kadek Agus Arianta yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Jembrana.

Begitupula jabatan Kepala Pelaksana BPBD Jembrana yang sebelumnya tanpa pejabat definitive, kini dijabat Putu Agus Artana Putra yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah. Sedangkan Plh. Direktur RSU Negara, dr. Ni Putu Eka Indrawati kini definitive sebagai Direktur RSU Negara. dr. I Gusti Agung Putu Arisanta yang sebelumnya Kabid Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit sekaligus Juru Bicara Satgas Penangana COVID-19 kini menjabat sebagai Kebid Penunjang Medik RSU Negara.

Dikarenakan masa jabatan Bupati yang belum genap enam bulan, mutasi pejabat kali ini  mengacu pada  Pasal 162 ayat (3) Undang Undang 10 tahun 2016 serta telah mendapatkan rekomendasi persetujuan tertulis dari Mendagri. Pejabat yang baru dilantik ini untuk selalu menunjukkan kompetensi, prestasi, integritas dan loyalitas, "Dimasa pandemi situasi sulit sekarang ini, jangan hanya  berpikir diri sendiri. Jangan berpikir dilingkup  Dinas saja, tapi berpikirlah tentang Jembrana agar keluar dari masalah.Tolong kedepankan rakyat," ujarnya.

Seluruh pejabat juga diminta untuk menjaga  komunikasi, kordinasi serta kerja sama dalam tim. Hal itu sebutnya berlaku kepada siapa saja dan dengan seluruh jajaran Pemkab Jembrana. Sikap tersebut akan membantu melaksanakan tugas -tugas, sehingga visi dan misi yang telah ditetapkan dapat tercapai. Pihaknya juga meminta kepada seluruh pejabat dan pegawai di lingkup Pemkab Jembrana agar menghormati rakayat. " Jadi jangan hanya hormat pada bupati dan wakil bupati saja,  tapi hormati juga rakyatnya," tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi.

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.