Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasek Dianggap Gagal Paham Masalah Angkutan Online

Wayan Pande Sudirta

Badung, Bali Tribune

Pernyataan Anggota Komite I DPD RI, Gede Pasek Suardika (GPS), yang menyatakan sikap Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, dan DPRD Bali terlalu terburu-buru mengeluarkan Surat Keputusan melarang GrabCar dan Uber Taksi di Bali dinilai sudah gagal paham. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua III DPD Organda Bali, Wayan Pande Sudirta, SH.

Dijelaskannya, penolakan Grab dan Uber bukan masalah legalnya angkutan yang digunakan oleh aplikasi tersebut di Bali, namun karena tidak menerapkan aturan sehingga bisa menerapkan tarif dibawah 50 persen. Bahkan selisihnya dengan angkutan konvensional di bawah 55 persen, padahal dari sisi penyelenggaran perizinan onlinenya masih dipertanyakan.

"Seperti di perusahaan angkutan semestinya kan online itu seperti pengganti telpon. Tapi kan perusahaannya itu harusnya berizin, sedangkan Grab dan Uber tidak jelas izinnya. Mereka juga bebas mengatur harganya sedangkan kita diatur oleh SK gubernur. Jadi legal standingnya apa Grab dan Uber itu?," ungkapnya di Tuban, Badung, Kamis (31/3).

Ketua Kelompok Kerja Unit (KKU) Taksi Provinsi Bali ini juga menegaskan bukan aplikasinya yang salah tapi penyelenggara atau pelaku angkutan itu yang bermasalah. Jika Grab dan Uber bertindak seperti operator angkutan harus mengikuti aturan. Apalagi sudah ada larangan Gubernur sehingga harusnya tunduk dengan larangan tersebut.

"Sepanjang belum ada ketentuan Grab dan Uber jangan jalan dulu. Selain itu banyak sopir Grab yang sudah mengadu dan mengeluh sekarang, karena ingin tarifnya disamakan dengan angkutan konvensional. Mereka juga rugi dengan tarif seperti itu," ujarnya.

Di samping itu, Pande juga menyayangkan surat tembusan dari Gubernur yang sudah mengeluarkan larangan operasional Grab dan Uber tidak diteruskan ke semua anggota Organda dan terkesan sengaja disembunyikan isi surat itu.

"Kami tidak ada menerima tembusan surat dari Gubernur yang melarang Grab dan Uber dan baru ditembuskan baru hari ini (kemarin, red). Malah saya itu baru tahu di media sosial. Mungkin saja karena Organda (Eddy Dharma Putra, red) sudah pasang badan dengan Grab. Ada apa dengan Organda sikapnya seperti itu? Jika dilarang kita maunya tindak Grab dan Uber itu," tegasnya.

Pande mengaku akan segera merapatkan penindakan Grab dan Uber awal April ini, karena yang pertama kali dirugikan adalah taksi dan yang kedua angkutan konvensional. Menurutnya bukan masalah aplikasi itu, tapi adanya unsur serangan fajar untuk menjatuhkan angkutan lokal di Bali.

"Jika sudah jatuh semua baru tarifnya dinormalkan. Ini yang tidak diketahui Pak Pasek. Kita juga mau bikin aplikasi sebenarnya, tapi yang mengikuti aturan. Grab kan tidak seperti itu, jadinya bukan masalah aplikasinya dan harganya juga tidak adil dan menjatuhkan angkutan lainnya," tandasnya sekaligus menegaskan jika sesuai harganya dengan tarif normal tidak ada yang komplin. Jadinya tidak demo seperti itu. Grab berbisnis angkutan juga terbukti dari banyaknya sopir Grab yang di blacklist sepihak oleh pihak Grab.

Secara terpisah, Ketua Persatuan Sopir Taxi Bali (Persotab), Ketut Witra, bersama Aliansi Sopir Transport Bali meminta Pasek Suardika menyesalkan sikap Pasek yang dianggap gagal paham yang harusnya menghormati keputusan resmi Gubernur Bali dan DPRD Bali karena keputusan itu diambil tidak sembarangan, namun melalui mekanisme dan kajian bersama wakil rakyat dan anggota DPD yang membidangi transportasi.

Witra bersama ribuan anggota Persotab dan Aliansi Sopir Transport Bali berharap Pasek Suardika sebagai anggota DPD RI yang bukan membidangi urusan transportasi namun duduk di komite 1 membidangi hukum, otonomi daerah hendaknya jangan bicara ngawur dan ikut campur urusan yang bukan bidangnya.

Menurutnya, anggota DPD RI yang membidangi transportasi yakni I Kadek Arimbawa alias Lolak yang lebih tepat mengurusi permasalahan transportasi di Bali. "Apalagi kemarin Gede Pasek bilang semua taksi online berizin, harusnya Pak Pasek perhatikan dan pahami izin apa dulu. Kemarin Pak Pasek kan cuman ngecek satu taksi online kok sudah mengambil kesimpulan semua taksi online berizin. Ini ada apa?," ungkapnya heran.

Persotab dan Aliansi Sopir Transport Bali, kata Witra, mempermasalahkan bentuk badan usaha GrabCar dan Uber Taksi, bukan izin mobilnya karena sebagian mempunyai izin sewa. Witra justru mempertanyakan, jika hendak kerja sama dengan izin sewa lokal badan usaha GrabCar, maka apa yang di pakai dan tidak terdaftar di PMD (penanaman modal daerah).

 "Kok Gede Pasek bilang berizin semua, emang Pak Pasek cek satu-satu dari ribuan taksi online itu? Aneh, tolonglah jangan hal ini dipolitisi. Tolong jangan Pak Pasek nyari panggung jelang Pilkada. Kurang pas rasanya Pak Pasek ngurusi yang bukan bidangnya. Apalagi gagal paham seperti itu," katanya ketus.

Selama ini, lanjutnya, izin yang di berikan Gubernur Bali tersebut adalah izin sewa kepada koperasi bukan izin kepada GrabCar dan Uber Taksi. Ribuan sopil lokal di Bali, sambungnya, protes dan mempertanyakan selama ini GrabCar dan Uber Taksi menentukan aturan sendiri yang mengikat sopirnya, bahkan sampai pemutusan kemitraan.

"Ini aneh karena kalau GrabCar dan Uber Taksi bekerja sama dengan koperasi lalu kenapa melakukan pemutusan kemitraan secara personal bahkan melakukan prekrutan secara personal juga berlaku sebagai operator taxi dan tak punya izin operator transportasi darat. Mestinya yang memutusnya koperasinya karena pengemudi anggota koperasi tersebut," paparnya.

Harusnya, tegas Witra, penambahan kuota transportasi di Bali selalu mengacu pada aturan mekanisme dan kajian, tapi GrabCar dan Uber Taksi bisa melenggang bebas tanpa melalui proses aturan dan peraturan serta mekanisme yang berlaku. Pada kenyataannya ada peraturan secara pribadi atau personal yang di lakukan GrabCar dan Uber Taksi, bahkan ada penambahan izin sewa yang baru di tahun 2015 yang di pakai untuk penambahan operasi Grabcar, padahal tahun 2015 ada moratorium atas penambahan ijin sewa di bali karena kuota sudah penuh.

 "Memakai kendaraan sewa tapi pola operasionalnya seperti taxi, GrabCar dan Uber Taksi tidak mematuhi ketentuan sebagai taxi. GrabCar dan Uber Taksi hanya mau menghancurkan Bali dengan memasang tarif menghancurkan lawan dan parahnya di belakangnya perusahaan asing yang besar," tegasnya.

Selama ini, ujar Witra, pajak kendaraan kir dan lainnya semua di bayarkan pemilik kendaraan, sementara GrabCar dan Uber Taksi tidak membayar pajak badan. Karena itulah, GrabCar dan Uber Taksi melanggar UU No 22 tahun 2009 tentang angkutan jalan. Oleh sebab itulah, Persotab dan Aliansi Sopir se Bali menolak GrabCar dan Uber Taksi di Bali, serta tidak pernah menolak ojek online karena itu belum dan memang tak pernah di atur selama ini.

"Apakah GrabCar dan Uber Taksi membayar pajak badan? Tentu tidak badannya saja tidak jelas. Kami tetap menolak GrabCar dan Uber Taksi di Bali dan bila perlu 6000 pasukan saya turunkan. Demi membela pariwisata ke depan," pungkasnya.

wartawan
Arief Wibisono

Hadirkan Taman Ramah Anak, Bunda Rai Sapa Generasi Emas di Batukau

balitribune.co.id | Tabanan – Suasana hangat penuh keceriaan menyelimuti kawasan Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Kecamatan Penebel, Tabanan, Senin (4/5/2026), saat Ny. Rai Wahyuni Sanjaya yang akrab disapa Bunda Rai hadir meresmikan Taman Ramah Anak dan Ruang Baca Bunda PAUD.

Baca Selengkapnya icon click

Pembangunan Bangli Sport Center Segera Ditender

balitribune.co.id I Bangli - Proses pembangunan Gelanggang Olah Raga (GOR) Bangli Sport Center dilakukan secara bertahap. Pada tahun ini pembangunan pusat olahraga ini dilanjutkan dengan menyedot anggaran sebesar Rp 30 miliar.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Perkim Bangli, Komang Ariana saat dikonfirmasi kelanjutan pembangunan GOR Bangli Sport Center pada Senin (4/5/2026) mengatakan pembangunan GOR dilakukan secara bertahap.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rusak Estetika, Dewan Sarankan Pos Polisi Catus Pata Dibongkar

balitribune.co.id I Bangli - Kondisi pos polisi di perempatan Catus Pata Bangli sudah sejak lama rusak dan kini justru pos polisi yang dibanguan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) dijadikan tempat menaruh barang bekas . Pihak DPRD Bangli menyarakan  agar banguan pos polisi tersebut dibongkar jika pemilik tidak segera melakukan perbaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Lepas 10 Calon Paskibraka ke Seleksi Nasional, Bupati Kembang Tekankan Seleksi Bersih dan Disiplin

balitribune.co.id I Negara - Sebanyak sepuluh putra-putri terbaik Kabupaten Jembrana siap berlaga mengikuti seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional di Provinsi Bali. Mereka merupakan perwakilan siswa-siswi pilihan dari berbagai SMA/SMK se-Kabupaten Jembrana. Pelepasan dilakukan langsung oleh Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan di Rumah Jabatan Bupati Jembrana, Senin (4/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pimpin Apel Disiplin di Kantor PUPR, Sekda Eddy Mulya Apresiasi Dedikasi Dinas PUPR, Tegaskan Komitmen Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, memimpin apel disiplin di lingkungan pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar, Senin (5/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor PUPR tersebut diikuti jajaran pejabat struktural, serta staf di lingkungan dinas setempat.

Baca Selengkapnya icon click

Produksi Meningkat, Harga Telur Berangsur Turun

balitribune.co.id I  Amlapura - Setelah sempat mengalami lonjakan selama hampir enam bulan, harga telur ayam di tingkat peternakan di Kabupaten Karangasem mulai berangsur turun sejak tiga hari terakhir ini. Di sentra peternakan ayam petelur di Desa Pesedahan dan Nyuh Tebel, Kecamatan Manggis, Karangasem, harga telur ayam ukuran besar atau TB turun dari Rp. 50.000 pe-rkrat menjadi Rp. 48.000 per-krat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.