Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasien Covid-19 Meninggal saat Isolasi, Ditemukan Gantung Diri di Kamar Mandi

Bali Tribune/ DATANGI - Petugas datangi rumah sakit yang salah satu pasiennya di ditemukan meninggal dunia gantung diri di ruang isolasi, Senin (30/8/21).
balitribune.co.id | Negara  - Untuk pertamakalinya di Jembrana terjadi kasus pasien teronfirmasi positif Covid-19 meninggal akibat gantung diri, Senin (30/8/2021). Kasus ulah pati ini terjadi saat korban tengah menjalani perawatan di ruang isolasi salah satu rumah sakit swasta di Jembrana. Hingga kini belum diketahui motif yang melatarbelakangi pasien ini nekat menghakhiri hidupnya.
 
Pandemi Covid-19 sudah mewabah sejak awal 2020. Dalam rentang waktu lebih dari, 1,5 tahun tersebut, ada lebih dari seratus warga yang meninggal dunia setelah dinyatakan terkonfirmasi Covid-19. Namun baru kali ini terjadi kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 meninggal dunia saat menjalani perawatan di ruang isolasi karena gantung diri. 
 
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Senin kemarin, korban diketahui bernama I Made SW (44). Korban merupakan salah satu pasien di ruang isolasi salah satu rumah sakit swasta di Kecamatan Jembrana. Lelaki asal Banjar Pangkungkwa, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo tersebut sebelumnya masuk rumah sakit pada Kamis (26/8) malam dengan keluhan sesak nafas. Dari hasil tes swab PCR, pasien dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 sehingga menjalani perawatan di ruang isolasi perawatan pasien positif Covid-19.
 
Selama menjalani perawatan, pasien intens berkomunikasi dengan pihak keluarga di rumah. Namun saat salah seorang perawat di ruang isolasi berinisial PD (28) asal Banjar Pangkung Badahan, Desa Pulukan, Pekutatan sekitar pukul 05.30 Wita melakukan kunjungan ke kamar pasien, pasien tidak berada di tempat tidurnya. Awalnya dikira pasien tersebut sedang buang air di kamar mandi, namun saat dipanggil tidak ada sahutan dari pasien bersangkutan.
 
Perawat tersebut merasa curiga lantaran kamar mandi ruangan pasien terkunci dari dalam. Setelah lama di panggil, perawat tersebut langsung menghubungi bagian keamanan untuk selanjutnya bersama-sama mengecek. Satpam rumah sakit membuka pintu kamar mandi secara paksa menggunakan gunting. Setelah pintu kamar mandi berhasil dibuka, perawat dan satpan rumah sakit menemukan tubuh pasien sudah dalam posisi tergantung.
 
Korban gantung diri pada besi penyangga korden menggunakan selimut warna merah. Atas kejadian tersebut satpam rumah sakit langsung melaporkan kejadian tersebut ke managemen rumah sakit swasta tersebut dan meneruskan ke Polsek Kota Jembrana. Sementara Kapolsek Kota Jembrana Iptu Putu Budi Santika mengakui adanya kejadian pasien terkofnrimasi Covid-19 di ruang isolasi di rumah sakit swasta tersebut yang meninggal karena gantung diri.
 
Setelah mendapatkan laporan, personil kepolisian langsung tururn dengan APD lengkap untuk melakukan identifikasi. "Hasil dari pemeriksaan dokter rumah sakit swasta tersebut serta tim Inafis Polres Jembrana, pasien tersebut murni gantung diri, saat diperiksa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan ditubuh korban. Korban dibawa langsung ke RSU Negara untuk untuk di laksanakan pemulasaran jenazah dan kasus ini sudah ditangani Polres Jembrana," jelasnya.
 
Kasat Reskrim Polres Jembrana, Reza Pranata dikofnrimasi mengatakan sudah dilakukan identifikasi terhadap jenasah pasien yang nekat menghakhiri hidupnya dengan cara gantung diri tersebut. Namun pihaknya belum mengetahui motif yang melatarbelakangi pasien yang dalam perawatan di ruang isolasi sampai gantung diri, “pasien memang positif Covid-19 tapi kami belum ketahui motif yang melatarbelakanginya. Masih kami selidiki,” tandasnya. 
wartawan
PAM
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.