Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Paslon Perseorangan Minimal Setorkan Dukungan 19.590 KTP

Bali Tribune/ Komisioner KPU Bangli Ketut Suandana


Balitribune.co.id | Bangli - Pasangan calon (paslon) perseorangan yang akan ikut bertarung dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli tahun 2024 minimal harus menyetorkan 19.590 KTP. Jumlah tersebut mengacu pada daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu kemarin, jumlah pemilih di Bangli sebanyak 195.894 pemilih.

Komisioner KPU Bangli, Ketut Suandana mengatakan berkaitan dengan pelaksanakaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, mulai mensosialisasikan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli tahun 2024. Sesuai dengan UU Pilkada No 10 2016 Pasal 41 Ayat 2 No B dan Surat Dinas KPU RI No 507/PL.02.2-SD/05/2024 yakni jumlah dukungan paling sedikit 10 persen.

Jika mengacu DPT Pemilu terakhir di Bangli ada 195.894 pemilih. Maka itu, pasangan calon perseorangan minimal menyetorkan dukungan 19.590 pemilih dan minimal sebaran di 3 kecamatan. "Dukungan yangdilampirkan berupa foto copy KTP, minimal dukungan 19.590," ungkapny, Minggu (31/3/2024).

Lanjutnya, untuk tahapan penyetoran dukungan diagenda bulan Mei mendatang. Hanya saja pihak KPU masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI. "Jika tidak ada perubahan, dukungan mulai disetorkan Mei," ujarnya.

Tahapan berikutnya, akan dilakukan verifikasi langsung sesuai dengan KTP yang disetorkan. Hal ini untuk memastikan valid tidak TKP tersebut serta memang benar pemilik KTP memberikan dukungan. Dalam tahap verifikasi akan di bentuk tim, sehingga pelaksanaan verifikasi bisa dilakukan per kecamatan. "KTP akan dicek satu per satu, jika benar memberikan dukungan akan dibuatkan berita acara," kata Ketut Suandana.

Diakui, sejauh ini belum ada pihak-pihak yang melakukan koordinasi atau komunikasi berkaitan dengan pencalonan perseorangan. Tidak dipungkiri persyaratan untuk calon perseorangan berat. Kurang 1 dukungan maka tidak memenuhi persyaratan. Sementara itu, untuk pencalonan dari partai politik, Ketut Suandana belum banyak berkomentar. Pihaknya masih menunggu arahan dari pusat. Selain itu, belum dilaksanakan penetapan anggota DPRD Bangli terpilih. Jika berkaca darai hasil Pileg kemarin baru PDIP yang bisa mengajukan calon. “Kami masih menunggu arahan pusat terkait juklak juknisnya,” kata Ketut Suandana.

wartawan
SAM
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Plastik Mahal, Pedagang Denpasar Tak Lagi Sediakan Kresek

balitribune.co.id I Denpasar - Kenaikan harga plastik kemasan yang signifikan belakangan ini mulai berdampak pada pola transaksi di pasar tradisional. Sejumlah pedagang kini mulai memperketat imbauan pemerintah untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai guna menekan biaya operasional.

Baca Selengkapnya icon click

Insentif Pemuka Adat dan Agama di Denpasar Telan Rp2,8 Miliar per Bulan

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebudayaan menganggarkan dana sebesar Rp33,8 miliar pada tahun 2026 untuk insentif pemuka adat, tokoh agama, dan pengurus subak. 

Alokasi bulanan yang disiapkan mencapai Rp2,82 miliar sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka dalam menjaga tatanan budaya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.