Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasokan BBM Aman Selama Idul Fitri 1443 Hijriyah

Bali Tribune / Arnaldo Andika Putra (Aldo).

balitribune.co.id | DenpasarPT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region V Salea Area Retail Bali memastikan stok BBM, aman! selama Ramadhan ataupun jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah ataupun sesudahnya. Kondisi ini juga ditandai  dengan hadirnya Satuan Tugas (Satgas) Ramadhan dan Idul Fitri (RAFI) 2022. Hal ini diungkapkan SBM Rayon 1 Bali, Arnaldo Andika Putra atau kerap disapa Aldo di Denpasar, Selasa (12/4). “Satgas RAFI sebetulnya mulai bekerja dari awal hingga sepuluh hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah,” ucap Aldo. Tugas dari RAFI yakni melakukan monitoring serta memastikan distribusi BBM ke SPBU yang menjadi lintasan pemudik di titik-titik tertentu pasokannya memadai, sambungnya.

Aldo juga mewanti-wanti para pemudik, sebelum melakukan perjalanan hendaknya memastikan BBM kendaraan diisi penuh. Atau jika ingin menemukan posisi SPBU bisa saja pemudik memanfaatkan Aplikasi MyPertamina.

Dijelaskan, data terakhir menunjukkan ketersediaan stok aman (KL), Solar (7.505), Pertamax (11,459), Pertamax Turbo (1.059), Pertamax Dex (806), Dex Lite (3.216), Avtur (25.706), Pertalite (4.416), LPG (2.753).

Lantas ia juga kembali mengingatkan, terhitung 1 April 2024, harga BBM Jenis Pertamax ada kenaikan Rp 3.500, dari Rp 9.000 menjadi Rp 12.500 per liter. Hal ini seiring dengan mulai diberlakukannya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. “Kami berharap para pelanggan yang sebelumnya menggunakan Pertamax agar tidak beralih ke Pertalite, akibat adanya kenaikan harga tersebut. Tetaplah gunakan Pertamax,” imbau Aldo, yang juga memaparkan harga BBM di Provinsi Bali. BBM jenis Pertalite Rp 7.650, Pertamax Rp 12.500, Pertamax Turbo Rp 14.500, Dexlite Rp 12.950, dan Pertamina DEX Rp 13.700.

wartawan
ARW
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.