Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pastika Undang Gubernur dan Wagub Bali Terpilih Paparkan Visi Misi di Kantor Gubernur Bali

MENGUNDANGAN - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengundang Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Terpilih Periode 2018-2023 Wayan Koster dan Tjokorda Artha Ardhana Sukawati untuk melakukan pemaparan Visi dan Misi di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu (1/8).

BALI TRIBUNE - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengundang Gubernur dan Wakil Gubernur Bali TerpilihPeriode 2018-2023 Wayan Koster dan Tjokorda Artha Ardhana Sukawati untukmelakukan pemaparan Visi dan Misi di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali,Rabu (1/8). Pemaparan Visi Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bali TerpilihPeriode 2018-2023 ini dihadiri oleh pejabat eselon II dan eselon III lingkupPemerintah Provinsi Bali. Gubernur Pastika mengatakan tujuanpemaparan visi dan misi ini agar para pejabat memahami Visi Misi yang akandilaksanakan pemerintahan yang baru nanti. “Tidak ada yang boleh menghalangipelaksanaan visi dan misi Gubernur dan Wagub terpilih karena dengan demikianakan tercapai tujuan kita bernegara ini,” kata Pastika. Gubernur Pastika mengatakan parapejabat harus melaksanakan apa yang menjadi visi misi tersebut ke depan. Iaberharap Bali ke depan bisa menjadi lebih baik dan mampu bertahan di tengahpersaingan global. “Jika ini didukung oleh kita semua dan semua masyarakat Balisaya optimis bisa dilaksanakan,” katanya. Dalam pemaparan yang berlangsunghampir dua jam tersebut, Gubernur Terpilih Periode 2018-2023 Wayan Kostermemaparkan secara gamblang apa yang menjadi Visi Misi pemerintahannya ke depandan garis kebijakan yang akan diambil dalam melaksanakan tugas selaku GubernurBali nantinya. “Setelah pilgub selesai pak Gubernur selalu berkoordinasi dengansaya untuk pelaksanaan visi misi yang saya sampaikan selama kampanye bersamapak Tjok Ace,” kata Koster. Ia menambahkan, Gubernur Pastika telah berinisiatifmembentuk kantor transisi sebelum secara resmi berkantor di Kantor GubernurBali. Pemaparan ini menurutnya dilakukan agar visi misi ke depan menjadi mindset bersama.“Bagaimanapun juga kita akan menjalankannya secara bersama sama sesuai dengankewenangan yang ada, tata laksana yang ada,” kata mantan anggota DPR RI ini.

wartawan
Release
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.