balitribune.co.id | Bangli - Memastikan kelayakan beroperasi, Dinas Perhubungan Bangli melakukan pengecekan fisik sarana angkutan penyebrangan di danau Batur. Pengecekan fisik melibatkan petugas dari Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XI Bali dan NTB.
Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Danau Batur I Ketut Nasta mengatakan, pengecekanan fisik sarana angkutan penyeberangan Danau Batur dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor SE.16KP.004/2020 tentang pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan operasional transportasi sungai danau. Pengecekan dilakukan petugas dari Balai Pengelola Trasoprtasi Darat Wilayah XI Bali dan NTB. ”Pengecekan rutin dilakukan tiap tahun dengan tujuan memastikan sarana transportasi layak beroperasi,” ujarnya, Selasa (11/1/2022).
Lanjut I Ketut Nasta, jumlah armada angkutan trasportasi jenis motor boat yang beroperasi sebanyak 23 unit yang tergabung dalam gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Danau Batur. Selain itu pengecekan juga sasar alat transpotasi jenis kano. Jika berkaca hasil pengecekan fisik tahun 2020 dari total 23 unit boat yang jalani pemeriksaan hasilnya 21 boat dinyatakan layak beroperasi sedangkan 2 boat direkomindasi tidak layak beroperasi.
Disinggung upaya meminimalsir musibah kecelakaan, kata Ketut Nuasata selain dilakukan pengcekan fisik secara rutin, pihaknya lakukan pengawasan langsung di lapangan, di antaranya mengawasi jumlah penumpang yang diangkut dan memastikan penumpang boat mengenakan jaket pelampung. ”Satu motor boat milki daya angkut untuk 7 orang dan kami tidak akan berikan toleransi angkut penumpang lebih kapasitas,” tegasnya.